Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Anak SD-SMP Bunuh ODGJ di Lebak Banten: Korban Diikat lalu Dibakar, Terungkap Motifnya

Berikut fakta-fakta anak SD-SMP bunuh ODGJ di Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku tega ikat hingga bakar korban hingga tewas. Motif karena pelaku kesal.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 5 Fakta Anak SD-SMP Bunuh ODGJ di Lebak Banten: Korban Diikat lalu Dibakar, Terungkap Motifnya
Kolase Tribunnews.com: nakedsecurity.sophos.com TribunBanten.com/Istimewa
(Kiri) Pelaku pembunuhan ODGJ di Lebak Banten saat diamankan dan (Kanan) Ilustrasi ODGJ tewas dibunuh. Berikut fakta-fakta anak SD-SMP yang bunuh ODGJ gegara kesal. 

"Setelah tewas mereka membiarkan mayat korban begitu saja," ungkap Andi.

4. Motif

Satreskrim Polres Lebak berencana memeriksa kondisi kejiwaan pelaku pembunuhan sadis pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Satreskrim Polres Lebak berencana memeriksa kondisi kejiwaan pelaku pembunuhan sadis pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). (Kolase/TribunBanten.com)

Andi menjelaskan, motif kasus ini berawal saat pelaku MA kesal kepada korban.

Ia pernah dilempar batu sehingga timbul ide melakukan balas dendam terhadap korban.

MA lalu mengajak ketiga pelaku lainnya.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

MA bertugas mengikat tangan serta kaki korban.

Berita Rekomendasi

Ia juga memukul tubuh korban dengan kayu.

"Kalau MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter.

Dia juga yang mengucurkan bensin dan mengikat nya di pohon dekat pantai," urai Andi.

Sedangkan pelaku HB ia juga memukul korban serta meminumkan air kecing dan bensin ke korban.

Peran pelaku AD membakar muka dan tangan korban.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Ibu Bunuh Bayi di Tulungagung, Korban Langsung Dibunuh Setelah Lahir

5. Ancaman hukuman

Andi menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Termasuk polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan para pelaku.

"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan empat pelaku ini untuk mengetahui latarbelakang pembunuhan," kata Andi.

Untuk para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas