Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desa Munggu Kebumen Dikejutkan Penemuan Bayi Laki-Laki di Teras Rumah

Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, kondisi bayi sehat saat ini masih dirawat di Puskesmas Petanahan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Desa Munggu Kebumen Dikejutkan Penemuan Bayi Laki-Laki di Teras Rumah
net
Ilustrasi bayi dibuang - Warga Desa Munggu, Kecamatan Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah dikejutkan temuan bayi dalam  kondisi masih hidup. Bayi  laki-laki yang menangis kedinginan ditemukan di atas meja teras rumah rumah Sani Hidayah (37), Minggu 16 Juli 2023 pukul 23.30 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Warga Desa Munggu, Kecamatan Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah dikejutkan temuan bayi dalam  kondisi masih hidup.

Bayi  laki-laki yang menangis kedinginan ditemukan di atas meja teras rumah rumah Sani Hidayah (37), Minggu 16 Juli 2023 pukul 23.30 WIB.

Penemuan berawal saat Sani Hidayah (37) dikejutkan suara tangisan bayi dari arah teras rumahnya.

Saat dilakukan pengecekan ke sumber suara, ia menemukan  bayi sudah dalam keadaan tali pusat terpotong, dan mengenakan kaos dalam warna hijau saat pertama kali ditemukan.

Penemuan bayi segera dilaporkan ke Kades Munggu.

Baca juga: Nelayan asal Kebumen Ditemukan Tewas Usai Dicari Sejak 4 Hari Lalu

Selanjutnya diteruskan ke Polsek Petanahan untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, kondisi bayi sehat saat ini masih dirawat di Puskesmas Petanahan.

Berita Rekomendasi

"Masih kita lakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi dari dari para saksi di lapangan," jelas AKP Heru, Senin 17 Juli 2023.

Saat ditemukan, keterangan pihak Puskesmas, lanjut AKP Heru, bayi diduga dilahirkan sehari setelah selanjutnya ditelantarkan.

Meletakkan bayi dan meninggalkannya di suatu tempat dalam keadaan hidup, merupakan bentuk penelantaran terhadap anak.

Aksi membuang bayi selain perbuatan tidak bertanggung jawab dan tidak manusiawi juga dapat dikenakan sanksi.

Penemuan bayi telantar di Kebumen, ibu bayi masih misterius
Penemuan bayi telantar di Kebumen, ibu bayi masih misterius (Ist)

Bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Dalam pasal tersebut berbunyu, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam bulan. (Tribun Jateng/khoirul muzaki)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Sani Warga Kebumen Kaget Dengar Suara Bayi Tengah Malam, Kaget Saat Tahu Sumber Suara

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas