Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wartawan di Sulawesi Tenggara Diserang setelah Beritakan Dugaan Korupsi, Oknum ASN Terseret

Kasus penyerangan terhadap wartawan terjadi terhadap jurnalis media daring di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Wartawan di Sulawesi Tenggara Diserang setelah Beritakan Dugaan Korupsi, Oknum ASN Terseret
TRIBUNNEWSSULTRA.COM/LA ODE MUH ABIDIN
(Kiri) Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga berinisial AH (44), MW (40) dan MH (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penikaman wartawan online. (Kanan) Korban penyerangan 

"Ketika korban sudah sampai di rumahnya, tiba-tiba muncul tersangka dari arah belakang mobil memanggil korban, saat itu korban langsung ditusuk," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).

AKBP Bungin juga mengatakan, pelaku menggunakan dua senjata tajam untuk melakukan penganiayaan.

"Ketika melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka menggunakan dua sajam,"

"Kalau badiknya dibuang saat itu dan kami sudah tetapkan untuk dibuatkan daftar pencarian barang bukti (DPBB)," ujar AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

Baca juga: Jubir Bantah soal Insiden Pengawal Airlangga Hartarto dengan Jurnalis, Sampaikan Permintaan Maaf

ASN Jadi Otak Penusukan

Pihak kepolisian yang telah melakukan pendalaman pun menemukan, ada buktri transfer dana yang dikirim oleh aparatur sipil negara atau ASN.

Transferan dana tersebut dikirimkan ke eksekutor MW (40) dan MH (25).

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, ASN tersebut bertugas di wilayah Kabupaten Buton Selatan berinisial AH (44).

"Memang kami temukan bukti transfer sejumlah Rp2 juta," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).

AKBP Bungin mengatakan, oknum ASN Buton Selatan tersebut memberikan perintah pada dua eksekutor untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Bukti transfer tersebut ditemukan polisi hanya sekali.

Atas perbuatannya, tiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat (2) Subs, Pasal 354 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1e KUHP.


"Ketiga tersangka akan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunnewsSultra.com, La Ode Muh Abidin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas