Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Divonis 3 Bulan: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Wawan bertujuan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis: Erik S
zoom-in Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Divonis 3 Bulan: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Tribun Lampung / Hurri Agusto
 Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 di Bandar Lampung yang membubarkan ibadah ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) divonis tiga bulan penjara. 

"Berdasarkan fakta persidangan, kami menuntut terdakwa Wawan dengan dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah, ruangan, perkarangan orang lain secara paksa," ujar Jaksa Kandra Buana.

"Menuntut terdakwa Wawan Kurniawan dengan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani," jelasnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatannya dapat menggganggu ketertiban masyarakat.

Sementara hal yang meringankan tuntutan yakni karena terdakwa mengakui keliru atas perbuatannya.

Selain itu, terdakwa juga kooperatif dan berprilaku baik selama proses persidangan.

Baca juga: Dinilai Tak Pernah Bersosialisasi oleh Ketua RT, Dewi Perssik: Pekerjaan Saya sebagai Publik Figur

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan melalui penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan jaksa.

Abdullah Fadri Auli, selaku penasihat Hukum Wawan Kurniawan mengatakan, pihaknya bakal meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

Berita Rekomendasi

Penulis: Hurri Agusto

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Pembubaran Ibadah Gereja, Ketua RT di Rajabasa Bandar Lampung Divonis 3 Bulan Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas