Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Minta Keringanan Hukuman

Dituntut penjara seumur hidup, oknum Densus 88 Antiteror Polri pembunuh sopir taksi online di Depok minta keringanan hukuman.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dituntut Penjara Seumur Hidup, Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Minta Keringanan Hukuman
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bripda Haris Sitanggang alias HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu saat melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2023).Bripda HS dituntut hukuman penjara seumur hidup dan berencana mengajukan keringanan hukuman. 

"Mudah-mudahan ada keringanan," ujar Agus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Agus menyebut Bripda HS memiliki hak sebagai warga negara untuk mengajukan keringanan hukuman.

Menurut Agus, selama proses persidangan, Bripda HS selalu bertindak kooperatif.

"Dia (Haris) masih berusia muda. Karena kalau bicara hak, dia masih panjang perjalanannya," ungkapnya.

"Hak untuk hidup masih panjang perjalanan karir."

Sosok Bripda HS

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono, mengungkapkan Bripda HS adalah anggota Densus 88.

Berita Rekomendasi

Tommy mengatakan pelaku merupakan anggota polisi yang bermasalah.

"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ungkap Tommy, Selasa (7/2/2023).

Hal serupa juga disampaikan Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar.

Menurut Aswin, Bripda HS yang memiliki nama asli Haris Sitanggang, telah beberapa kali melakukan pelanggaran, sebelum akhirnya ditangkap karena pembunuhan.

"Profil tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," kata Aswin dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Densus 88 Tegaskan Bripda HS yang Terlibat Pembunuhan Sopir Taksi Online Bakal Dipecat

Ia menyebut Bripda HS pernah menipu rekannya yang sesama anggota Polri.

Kala itu, modus pelaku adalah peminjaman uang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas