Dituntut Penjara Seumur Hidup, Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Minta Keringanan Hukuman
Dituntut penjara seumur hidup, oknum Densus 88 Antiteror Polri pembunuh sopir taksi online di Depok minta keringanan hukuman.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
"Mudah-mudahan ada keringanan," ujar Agus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Agus menyebut Bripda HS memiliki hak sebagai warga negara untuk mengajukan keringanan hukuman.
Menurut Agus, selama proses persidangan, Bripda HS selalu bertindak kooperatif.
"Dia (Haris) masih berusia muda. Karena kalau bicara hak, dia masih panjang perjalanannya," ungkapnya.
"Hak untuk hidup masih panjang perjalanan karir."
Sosok Bripda HS
Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono, mengungkapkan Bripda HS adalah anggota Densus 88.
Tommy mengatakan pelaku merupakan anggota polisi yang bermasalah.
"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ungkap Tommy, Selasa (7/2/2023).
Hal serupa juga disampaikan Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar.
Menurut Aswin, Bripda HS yang memiliki nama asli Haris Sitanggang, telah beberapa kali melakukan pelanggaran, sebelum akhirnya ditangkap karena pembunuhan.
"Profil tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," kata Aswin dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Densus 88 Tegaskan Bripda HS yang Terlibat Pembunuhan Sopir Taksi Online Bakal Dipecat
Ia menyebut Bripda HS pernah menipu rekannya yang sesama anggota Polri.
Kala itu, modus pelaku adalah peminjaman uang.