Dituntut Penjara Seumur Hidup, Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Minta Keringanan Hukuman
Dituntut penjara seumur hidup, oknum Densus 88 Antiteror Polri pembunuh sopir taksi online di Depok minta keringanan hukuman.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
Tak hanya itu, Bripda HS juga pernah ketahuan bermain judi online.
Akibat kebiasaannya berjudi online, Bripda HS terlilit utang dengan jumlah besar.
"(Bripda HS) melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ungkap dia.
"Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak. Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," imbuhnya.
Untuk kasus pembunuhan yang telah dilakukan Bripda HS, Densus 88 mendukung penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Pihaknya, kata Awin, juga tidak mentolerir kejahatan yang dilakukan Bripda HS.
"Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yamg dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," tegas Aswin.
Baca juga: Nasib Bripda HS setelah Bunuh Sopir Taksi Online: akan Dipecat dari Polri, Terancam 15 Tahun Penjara
Diketahui, alasan Bripda HS membunuh sopir taksi online, Sony Rizal, lantaran faktor ekonomi.
Meski demikian, pihak kepolisian masih berusaha mendalami motif Bripda HS.
Saat ini, Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa.
Bripda HS sendiri sudah diamankan sejak 23 Januari 2023, di hari yang sama ketika ia membunuh Sony Rizal.
Ia ditangkap di kawasan Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekitar pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," tandasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Pravitri Retno Widiastuti) (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) (Kompas.com/Muhammad Naufal)