Nasib Bupati Malra, Jabatan akan Berakhir Malah Tersandung Dugaan Pelecehan, Berujung Nikahi Korban
Berikut perjalanan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun. Kini dikabarkan nikahi korban.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Ohoirat dalam kesemaptan lain menegaskan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait kasus yang menyeret Bupati Malra.
Menurutnya, pengusutan kasus tergantung dari TA sendiri.
"Jika pelapor tidak mau laporan diteruskan, Polri tak bisa paksakan," tambah dia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga buka suara perihal pencabutan laporan kasus Thaher Hanubun.
Bintang mengingatkan semua pihak tentang isi UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang tidak ada kata damai di dalamnya.
"UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku," tegasnya.
Oleh karenanya, Bintang meminta Polda Maluku tetap mengusut kasus ini meskipun laporan TA telah dicabut.
Apalagi polisi diketahui sudah memiliki sejumlah bukti seperti keterangan dari para saksi sebelumnya.
"UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat,” tegas Bintang, dikutip dari TribunAmbon.com.
Baca juga: Bupati Sukabumi Selamat dari Peristiwa Gempa Maroko, Hotel yang Ditempati Retak-retak
Thaher Hanubun nikahi TA
Beredar kabar Thaher Hanubun telah menikahi TA. Kabar ini dibenarkan langsung oleh pendamping hukum TA, Othe Patty.
Ia menyebut, Thaher Hanubun menikahi TA secara siri pada Jumat (1/9/2023).
Adapun mahar yang diberikan Thaher Habubun ke TA berupa uang sebanyak Rp1 miliar.
"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," lanjut Othe.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunAmbon.com/Rahmat Tutupoho/M Fahroni Slamet/Adjeng Hatalea/Salama Picalouhata)