Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Pasutri di Kubu Raya, Polisi Buru Pelaku dan Sebut Foto yang Viral Bukan Tersangka

Pasutri itu dikenal baik wargsetiap pagi, siang dan sore hari anak korban selalu mengantar makanan sambil menjenguk keadaan orang tuanya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuhan Pasutri di Kubu Raya, Polisi Buru Pelaku dan Sebut Foto yang Viral Bukan Tersangka
Humas Polres Kubu Raya
Polisi lakukan olah TKP sepasang suami istri ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Gang Sakura Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Minggu 24 September 2023 pukul 18.45 WIB. 

Ade pun meminta dukungan dan doa kepada warga serta masyarakat Kubu Raya semoga kasus ini segera dapat di ungkap. ia pun memohon kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini untuk segera menginformasikan kepada pihak kepolisian agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku dapat ditangkap.

" Kami dari Polres Kubu Raya 24 jam terbuka bagi warga yang memiliki informasi terhadap kasus ini. Kami memohon dukungan dan doa kepada warga Kubu Raya agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku segera ditangkap," tegasnya.

Polisi Tidak Rilis Foto Tersangka Pembunuhan

Aiptu Ade juga menanggapi beredar foto seorang pria di berbagai media sosial dan grub Whatsapp bernarasi sebagai pelaku pembunuhan pasangan suami istri berusia lanjut itu.

Seorang pria menggunakan sweter biru dinarasikan sebagai pelaku pembunuhan dua lansia tersebut.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menegaskan,  kepolisian tidak pernah merilis foto wajah terduga pelaku pembunuhan di Gang Sakura, Kubu Raya, dan foto yang beredar bukanlah terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Foto seseorang pria yang beredar di WAG terkait pelaku pembunuhan pasutri di Kubu Raya, Polisi pastikan hal tersebut tidak benar alias hoax.
Foto seseorang pria yang beredar di WAG terkait pelaku pembunuhan pasutri di Kubu Raya, Polisi pastikan hal tersebut tidak benar alias hoax. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE IG POLRESTA PONTIANAK)

"Foto yang beredar tersebut bukan pelaku tindak pidana pembunuhan di gang Sakura," tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam menyebarkan informasi terkait terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Berita Rekomendasi

Karena bila ternyata informasi tersebut salah, maka dapat membahayakan orang yang fotonya disebarkan tersebut.

Orang yang menyebarkan foto tersebut juga dapat dipidana dengan pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda 1 milyar rupiah. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi Pastikan Foto Pria yang Beredar di Kalangan Masyarakat Bukan Pelaku Kejahatan: Itu Hoax

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas