Siswa Pembacok Guru Madrasah di Demak Pernah Tinggal Kelas, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Pelaku kembali pulang ke rumahnya mengambil sebilah sabit yang disembunyikan.
Penulis: Erik S
Setelah melakukan pembacokan, pelaku membuang sabitnya di tempat kejadian dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Saat ini, Satreskrim Polres Demak telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah sabit dengan panjang 40 cm yang memiliki gagang besi, satu seragam sekolah lengan pendek warna putih, satu celana panjang seragam sekolah warna abu-abu, dan satu sepeda motor Supra X warna hitam dengan nomor polisi H 2241 BW.
Pelaku dikenal sering bolos
Kepala MA Yayasan Islam Suhada (YASUA), Masrukin mengatakan pelaku pernah tinggal kelas.
"Jadi siswa tersebut memang tinggal kelas ketika naik kelas pun itu dengan syarat menyelesaikan nilai yang belum terpenuhi," ungkapnya.
Ia mengatakan pelaku pembacokan tinggal satu desa dengan korban.
"Bahwa pelaku dan korban bertempat tinggal di desa yang sama, di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak," kata Masrukin, Senin (25/9/2023).
Ia mengatan pembacokan terjadi di ruang lima yakni kelas XII IPS. Sata kejadian, pelaku datang membawa motor dan masuk ke ruangan kelas.
Saat masuk, pelaku sempat mengucapkan salam dan tanpa bicara, ia mengambil celurit yang disimpan di belakang punggungnya.
"Jadi guru (korban) sedang duduk di meja sambil mengawasi murid yang sedang PTS, tiba tiba tersangka datang dan masuk ke kelas, siswa (tersangka) tersebut sempat mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum membacok guru yang menjaga," jelasnya.
Seusai melakukan aksinya lanjut kata dia, pelaku langsung meninggalkan celurit dan lari membawa motor yang dikendarainya.
Penulis: Tito Isna Utama
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun