Kasus Lift Jatuh Tewaskan 5 Karyawan, Owner Ayuterra Ubud & Mekanik Belum Tahu Dijadikan Tersangka
Kedua tersangka baik Mujiana maupun Vincent Juwono belum diberitahu polisi bahwa mereka kini sudah jadi tersangka.
Penulis: Dewi Agustina
Mengenai surat pemanggilannya sebagai tersangka dari polisi, Mujiana juga mengaku belum menerima surat pemanggilan tersebut.
"Belum dapat (surat panggilan tersangka, Red)," katanya.
Saat disinggung mengenai langkah selanjutnya setelah penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk menggandeng kuasa hukum, Mujiana juga tidak banyak memberi komentar.
"Ya gimana ya. Saya belum tahu apa-apa. Nanti saja," ujarnya.
Peran Tersangka
Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada mengatakan, dalam penetapan tersangka ini, pihaknya sudah menjalani berbagai proses berlandaskan scientific investigasi.
"Barang bukti yang kita amankan ada 11 yang diambil dari TKP. Langkah yang sudah dilakukan pada kejadian ini, kami bersama Labfor Polri Cabang Denpasar dan di-back up Ditkrimum Polda Bali kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti," kata Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 6 orang ahli. Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta hasil labfor dan didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan terdapat lebih dari dua alat barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolres.
Mujiana ditetapkan sebagai tersangka karena dia tidak memiliki sertifikasi dalam pemasangan lift inklinator di Ayuterra Resort.
Baca juga: Polisi Ungkap Faktor Utama Lift Jatuh di Resort Bali Hasil Olah TKP Sementara, Bukan Over Kapasitas
"Terhadap saksi Mujiana selaku mekanik inklinator yang sesuai data Kementerian Tenaga Kerja tidak terintegrasi sebagai ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) elevator dan eskalator, sehingga saksi Mujiana ini merancang lift inklinator tanpa K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja," jelas kapolres.
"Sehingga, inklinator yang ada di Ayuterra resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling putus hingga adanya korban jiwa. Terhadap saksi Mujiana ditingkatkan berstatus sebagai tersangka," ujar Kapolres.
Mujiana dinilai melanggar pasal 359 KUHP jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja tentang elevator dan eskalator jo pasal 190, jo pasal 87 UU RI No 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.
Sementara tersangka kedua, Vincent Juwono (VJ), selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort yang merancang pengadaan lift inklinator Ayuterra Resort dengan menggunakan jasa Mujiana sesuai dengan segmen dalam IMB.
"Saksi VJ adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh Mujiana. Dimana inklinator yang dibuat oleh Mujiana yang dilakukan pergantian sling dari 3 menjadi 1, tidak sesuai dengan ketentuan K3. Dan saksi VJ selaku owner langsung menggunakan lift tersebut sebelum lift dilakulan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 untuk mengetahui lift tersebut sudah sesuai standar atau tidak."
"Sehingga, akibat kelalaian yang dilakukan oleh VJ, menyebabkan adanya korban jiwa. Terhadap saksi VJ dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar AKBP Widiada.