Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulah Nekad Kades Sebarkan Video Asusila Mantan Istri Siri di Medsos Berujung Vonis 22 Bulan Dibui

Yang memberatkan hukuman, tindakan yang dilakukan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma pada korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ulah Nekad Kades Sebarkan Video Asusila Mantan Istri Siri di Medsos Berujung Vonis 22 Bulan Dibui
Tribunjogja.com/Taufiq Syarifudin
Suasana sidang vonis Kades Candimulyo di PN Mungkid, Rabu (28/9/2023). 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zaenal Abidin mengungkapkan, perbedaan putusan hakim dengan tuntutan penuntut umum dimungkinkan terjadi dalam proses peradilan.

"Jaksa penuntut umum menilai putusan hakim itu telah mengambil semua pertimbangan, unsur-unsur dan fakta hukum dari dakwaan maupun tuntutan.

"Terhadap putusan tersebut, penuntut umum dalam menentukan sikap akan mempedomani ketentuan yang sudah digariskan oleh pimpinan dengan mempertimbangkan keadilan di mata masyarakat, memperhatikan dari sisi korban, pelaku (terdakwa) serta masyarakat pada umumnya.

"Salah satunya orientasinya memberikan edukasi penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan berhibur dengan bijak dan dalam kesempatan tertentu dapat memanfaatkan media sosial dengan optimal untuk mengembangkan kapasitas dan kapabilitas," Tukasnya.

Berbeda dengan penasihat hukum korban, Aryo Garudo, ia menilai korban sejak awal berharap hukuman yang ditimpakan lebih tinggi.

Sebab dampak yang ditimbulkan pada korban dinilai kurang sepadan.

"Barusan kami konfirmasi, korban menghargai dan menghormati apa yang sudah diputus oleh majelis hakim. Semoga putusan itu sudah mewakili kepentingan semuanya," ujar Aryo. (Tribunjogja.com/tsf)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pak Kades Dipenjara karena Sebar Video Mantan Istri Siri di Medsos

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas