Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Akbar, Guru Dituntut Rp 50 Juta karena Tegur Siswa Tak Salat: Masih Honorer, Uang dari Mana?

Sosok Akbar Sarosa (26), guru di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB viral di media sosial karena dituntut Rp 50 juta setelah menegur siswanya yang tak salat

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cerita Akbar, Guru Dituntut Rp 50 Juta karena Tegur Siswa Tak Salat: Masih Honorer, Uang dari Mana?
TikTok @deni_ali28
Sosok Akbar Sarosa (26), guru di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial karena dituntut Rp 50 juta setelah menegur siswanya yang tak salat. 

Setibanya di rumah, Akbar mendapat telepon dari kepala sekolah yang mengabarkan ayah A datang ke sekolah.

Akbar pun mengaku telah meminta maaf.

Baca juga: Viral Video Guru di Takalar Bully Siswa karena Anak Petani, Dikecam Murid Lain, Begini Nasibnya

Bahkan, telah dilakukan proses mediasi hingga tiga kali.

"Saya sudah minta maaf kepada orang tua siswa, bahkan mediasi dilakukan oleh pihak sekolah sampai tiga kali," jelasnya.

Akbar juga pergi ke rumah orang tua A untuk meminta maaf, tapi tak kunjung dimaafkan.

Tak berhenti sampai di situ, Akbar meminta bantuan kepada pihak keluarga dan kerabat terdekat A untuk meminta maaf.

Namun, dia mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar proses damai bisa disetujui orang tua korban.

Berita Rekomendasi

"Saya jujur katakan tidak punya uang sampai segitu. Saya masih honorer, gaji sebulan Rp 800.000."

"Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan, apalagi harus bayar 50 juta, uang dari mana?," terang Akbar.

Keeseokan harinya, orang tua A melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa Barat.

Proses mediasi pun telah dilakukan oleh pihak kepolisian, namun hasilnya nihil.

Orang tua A tak kunjung membuka pintu maaf hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke persidangan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Adi Satyia mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali.

"Pengaduan tanggal 26 Oktober 2022 disampaikan pelapor orang tua siswa."

"Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restoratif justice."

"Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," urainya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Susi Gustiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas