Seorang Perempuan di Jogja Gelapkan Uang Toko Senilai Ratusan Juta untuk Hidup Hedon
Seorang perempuan berinisial ADS (24) diringkus polisi karena menilap atau menggelapkan uang tempatnya bekerja.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNJOGJA.COM/NETI ISTIMEWA RUKMANA
Kapolsek Gamping AKP Dwi Rio Andrian bersama Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Lili Mulyadi menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Gamping, Jumat (3/11/2023)
Ia disangka melanggar pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Dihadapan petugas, pelaku ADS mengaku nekat menggelapkan uang toko karena ada kesempatan.
Ia sudah bekerja sebagai karyawan selama 3 tahun dan mengetahui ada peluang.
Peluang itu dimanfaatkan untuk mencuri uang.
Perbuatan itu dilakukan sejak Februari hingga September akhir dengan total mencapai ratusan juta rupiah..
"Uangnya untuk seneng-seneng. Judi, dugem dan buat jalan jalan sama pacar," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akhir Kisah Kasir Toko Grosir Sembako Asal Sleman, Tilap Uang Ratusan Juta untuk Foya-foya
Berita Rekomendasi