Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa di Lampung Melahirkan, Dinas PPPA Mesuji Tunggu Langkah Polisi

Sripuji mengatakan, korban melahirkan anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji, Lampung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa di Lampung Melahirkan, Dinas PPPA Mesuji Tunggu Langkah Polisi
nakita.grid.id
ilustrasi bayi baru lahir - Kepala Dinas Pemberdayaan,  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji,  Sripuji Hasibuan mengatakan, korban rudapaksa yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji saat ini telah melahirkan seorang bayi perempuan 

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian, Senin (4/9/2023).

"Untuk sementara ini kami masih akan lakukan test DNA ke bayi korban jika sudah melahirkan," ujarnya.

Oleh karena itu, sampai detik ini belum ada terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya merasa tidak ingin gegabah untuk menetapkan tersangkanya karena masih minum petunjuk.

"Jadi sementara ini terlapor masih berstatus saksi," ucapnya.

Fajrian menjelaskan selain bayi korban, pihaknya lainnya yang bakal dilakukan test DNA adalah terlapor dan saksi lainya yang terkait.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji Sripuji Haryati Hasibuan mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi atas perkembangan status terlapor.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya 2 Minggu yang lalu sudah mendapatkan informasi atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Info itu saya dapat dari Polres Mesuji  bahwa SPDP sudah terbit," imbuhnya.

"Apakah sudah penetapan tersangka, kami belum dapat infonya," sambungnya.

Ia pun sangat berharap terduga pelaku bisa dilakukan penahanan.

Sebab, untuk kasus semacam ini hanya dengan 2 alat bukti saja sudah cukup untuk dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku.


"Silahkan dibaca dan dipahami Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ada jelas eksplisit tertulis di Pasal nya," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa di Mesuji Melahirkan Bayi Perempuan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas