Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Ngaji di Semarang Cabuli 20 Murid, TPQ Milik Pelaku Tak Berizin, Sudah Berdiri 3 Tahun

Guru ngaji di Semarang mencabuli 20 murid perempuannya. Pelaku sudah melakukan aksinya selama tiga tahun. TPQ milik pelaku tak berizin.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Guru Ngaji di Semarang Cabuli 20 Murid, TPQ Milik Pelaku Tak Berizin, Sudah Berdiri 3 Tahun
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan seksual. Tersangka pencabulan di TPQ Semarang, Puji Raharjo (51), ternyata telah melakukan aksinya terhadap 20 anak perempuan. 

Tersangka melakukan perbuatannya tanpa iming-iming terhadap para korban.

Baca juga: Gadis di Madiun Catut Nama Ayah dan Kakek jadi Pelaku Pencabulan, Hanya Paman yang jadi Tersangka

Namun, hal itu dilakukan saat korban sedang diajari mengaji.

"Tidak ada iming-iming, semua dilakukan saat mengaji," jelas Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.

Ia menyebut, tersangka dalam melakukan perbuatannya memegang beberapa bagian intim para korban.

"Ada gerakan tangan tersangka di bagian intim korban di atas dan bawah," imbuhnya saat dikonfirmasi,Sabtu (18/11/2023).

Terkait modusnya mendirikan TPQ sebagai menjaring korban, pria asli Semarang ini membantahnya.

Ia menyebut, mendirikan TPQ murni untuk mengajar mengaji.

Berita Rekomendasi

"Awalnya murid sedikit lalu berkembang banyak ada anak laki-laki dan perempuan saya sukanya perempuan," ungkapnya.

Baca juga: Gadis di Madiun Diduga jadi Korban Pencabulan Ayah, Kakek, dan Paman, 13 Saksi Telah Diperiksa

Kasus itu terkuak selepas ada korban yang enggan berangkat mengaji.

Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji. Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.

"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama. Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.


"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.

Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kemenag Kota Semarang Tanggapi TPQ Semarang Dikelola Ustadz Cabul: Tak Ada Izin

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Pencabulan di TPQ Semarang: PR Akui Cabuli 20 Anak Perempuan, Modus Relasi Guru Mengaji

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas