Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pekerja Tewas Diterkam Harimau, Istri Korban Sempat Dihalangi saat Hendak Hubungi Keluarga

Harimau menerkam ART yang sedang memberi makan. Istri korban sempat dilarang pulang oleh majikan. Diduga ada upaya menutupi kasus kematian.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Pekerja Tewas Diterkam Harimau, Istri Korban Sempat Dihalangi saat Hendak Hubungi Keluarga
Kolase Tribunnews.com:
(Kiri) Harimau milik AS saat berada di kandang dan (Kanan) Istri Suprianda saat memperlihatkan foto pernikahannya. 

Pekerjaan tersebut sudah dilakukan korban selama tiga tahun.

Baca juga: Suwarni Ungkap Kalimat Terakhir Suprianda Sebelum Tewas Diterkam Harimau, Bapak Tidak akan Lama

Awalnya, korban bekerja di tempat fitness milik AS selama 6 tahun.

"Itu kerjanya bersihkan tempat gym. Ya jam 5 sore baru kerja di sana, per bulan digaji Rp 1,5 juta," tambahnya.

Suwarni mengaku tidak mengetahui biaya yang dikeluarkan AS setiap harinya untuk memberi makan hewan buas.

"Kalau anjingnya, bos Andre biasa memberi uang Rp100 ribu kepada suami saya buat beli kepala ayam," tuturnya.

AS Terancam Pasal Berlapis

Rumah milik pengusaha asal Samarinda, AS digeledah usai pekerjanya tewas diterkam harimau.

BERITA REKOMENDASI

Diduga satu pintu kandang terbuka dan mengakibatkan korban tewas diterkam harimau.

Saat penggeledahan, Satreskrim Polresta Samarinda juga menemukan seekor macan dahan di rumah AS.

Baca juga: Kata Wali Kota Samarinda soal Kasus Warga Tewas Ditikam Harimau Milik Majikan

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan penggeledahan dilakukan pada Minggu (19/11/2023) malam dan petugas kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.

"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ujarnya, Senin (20/11/2023).

AS memelihara dua hewan buas tersebut di dalam rumah tanpa izin.


Akibat perbuatannya, AS dapat dijerat dengan pasal berlapis mulai pasal 359 KUH Pidana juncto pasal 21 ayat 2 juncto, pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas