Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan 2 Bocah di Lampung Terungkap, Pelaku Pria Berusia 56 Tahun

Tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Pencabulan 2 Bocah di Lampung Terungkap, Pelaku Pria Berusia 56 Tahun
freepik
ilustrasi borgol - Dua bocah di Lemong, Pesisir Barat menjadi korban asusila seorang kakek bejat. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Saidal Arif
 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Dua bocah berinisial FO (6) dan AQN (6) menjadi korban asusila seorang kakek bejat berinisial SI (56).

"Pelaku SI sudah kita amankan," ungkap Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Kamis (23/11/2023).

Terkuaknya kasus asusila ini berawal dari kecurigaan ibu korban.

Ia melihat anaknya kesakitan dan ketakutan seusai bermain di rumah tetangganya.

Ibu korban lantas mendatangi pelaku dan menanyakan apa yang sudah dilakukan terhadap anaknya.

Pelaku mengaku tidak melakukan apa-apa terhadap korban.

Baca juga: 6 Santriwati di Banyumas jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ajak Korban Ziarah dan Jalan-jalan

Ibu korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada E, kerabatnya yang masih bertetangga.

Berita Rekomendasi

 Lalu E menanyakan hal sama kepada pelaku.

Karena tidak bisa mengelak, pelaku pun mengakui perbuatannya.

Kasus asusila ini terjadi pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

Saat itu korban AQN dan FO bermain di rumah pelaku yang masih bertetangga.

Pelaku kemudian mengajak kedua korban untuk masuk ke kamarnya.

Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara.

Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Pesisir Utara guna pengembangan lebih lanjut," ujar Alsyahendra.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 2 Bocah 6 Tahun di Lemong Pesisir Barat Jadi Korban Asusila Kakek Bejat

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas