Kronologi Tim Tarantula Polres Tanah Datar Gagalkan Pengiriman Ganja Seberat 45 Kilogram ke Jakarta
Tim mendapatkan informasi pelaku akan menuju Kota Solok sebelum berangkat ke Jakarta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Padang Fajar Alfaridho Herman
TRIBUNNEWS.COM, TANAH DATAR - Pengiriman narkotika jenis ganja seberat 45 kilogram ke Jakarta berhasil digagalkan Tim Tarantula Polres Tanah Datar, Rabu (22/11/2023).
Tersangka pelaku berinisial IS (48) yang merupakan warga Jorong Lubuak Bauk, Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar diamankan polisi.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Desneri mengatakan, pelaku ditangkap saat melintas di kawasan Jalan Raya Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan sekira pukul 16.00 WIB.
"Penangkapan pelaku berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar ke Jakarta," kata Desneri, Kamis (23/11/2023).
Desneri mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, tim mendapatkan informasi pelaku akan menuju Kota Solok sebelum berangkat ke Jakarta.
Baca juga: Pria di Sumatera Utara Diringkus saat akan Edarkan Ganja Puluhan Kilogram
"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung mengintai tersangka yang menggunakan mobil box untuk membawa paket tersebut," jelasnya.
"Pada saat penangkapan, juga sempat terjadi perlawanan sehingga pelaku diberikan tindak tegas terukur dan berkat kerjasama anggota tersangka dapat dilumpuhkan," sambungnya.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 45 paket besar narkotika jenis daun ganja kering di dalam box mobil yang dibawa tersangka.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polres Tanah Datar Gagalkan Pengiriman 45 Kilogram Ganja ke Jakarta