Wartawan di Babel Disiram Air Keras, Diduga Karena Pemberitaan Tambang Ilegal
Diduga, penganiayaan tersebut dilakukan sebagai buntut pemberitaan-pemberitaan yang dibuat oleh Ichsan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Kekerasan terhadap wartawan terjadi di bangka Belitung.
Wartawan bernama Ichsan Mokoginta disiram dengan cuka para (sejenis air keras) oleh orang tak dikenal.
Diduga, penganiayaan tersebut dilakukan sebagai buntut pemberitaan-pemberitaan yang dibuat oleh Ichsan.
Baca juga: Rumah Seorang Wartawan di Pamulang Tangsel Dibobol Maling, Cincin Nikah Hingga Laptop Dibawa Kabur
Ichsan yang disebut sebagai wartawan Terasberita online tersebut memberitakan soal tambang ilegal. Di Pulau Bangka, tambah timah ilegal memang marak.
"Kuat dugaan penyerangan ini terkait dengan pemberitaan saya terhadap kasus tambang ilegal di laut Penagan yang gencar diberitakan di media saya," kata Ichsan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/11/2023).
Ichsan mengatakan, dampak dari pemberitaan itu, aktivitas tambang ilegal yang diduga dibeking oknum aparat telah dilaporkan ke Mabes TNI oleh kelompok nelayan setempat.
Diketahui, peristiwa penyerangan pada dirinya terjadi Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 14.32 WIB.
Peristiwa itu terjadi di kediaman Ichsan di Jalan Kampung Baru, Petaling Banjar, Kecamatan Mendobarat.
Pelaku menggunakan air keras dengan cara disemprot ke area wajah.
"Beruntung tak mengenai secara telak di wajah, hanya mengenai telapak belakang tangan kanan," ungkap Ichsan.
Ichsan mengungkapkan modus pelaku berpura-pura bertanya alamat seseorang bernama Mamad dan bertanya ulang.
"Melihat gerak gerik mencurigakan saya sudah menjaga jarak. Pelaku terus bertanya alamat yang dimaksud tadi, karena memang tak kenal saya tetap menjawab tak tahu. Pelaku kemudian secara mendadak mengeluarkan benda seperti botol cuka masak dari arah saku jaket dan menyemprot cairan ke arah saya," beber Ichsan.
Baca juga: Pembunuh Wartawan di Jombang Itu Ternyata Tetangga Korban, Motif Pun Terungkap
"Menggunakan dua tangan saya menghindar sambil berteriak, pelaku kabur menggunakan sepeda motor," tambah Ichsan.
Meski sempat ditangkis, percikan air keras itu pun mengenai wajah, perut dan leher. Ichsan menyebut yang terkena siraman air keras tersebut kini terasa panas
Ciri-ciri pelaku pun dibongkar oleh Ichsan, ia menyebut pelaku memiliki logat kental Palembang.
"Mengenakan helm hitam dan jaket warna gelap, baju kemeja lengan panjang kotak-kotak putih merah. Dengan ciri fisik kurus tinggi sekitar 1,66 cm kulit gelap dan logat kental Palembang," ucap Ichsan yang melakoni profesi jurnalis sejak 1990-an.
Kepolisian Sektor Mendo Barat membenarkan adanya informasi terkait penyerangan terhadap Ichsan.
"Saya dan anggota saya sudah mendatangi TKP kediaman rumah Pak Ichsan," kata Kepala Polsek Mendobarat Iptu Defriansyah, Minggu.
"Kemarin siang pak Ichsan sudah diambil keterangannya di Polsek," ujar Kapolsek.
Defriansyah mengatakan, terduga pelakunya masih dalam penyelidikan.
"Kejadiannya menurut pak Ichsan sangat cepat, selain Pak Ichsan tidak ada saksi yang melihat di seputaran TKP, tidak ada CCTV," ujar dia.
Sementara itu Organisasi pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang mengecam aksi penyerangan secara fisik yang menimpa seorang jurnalis media online di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua AJI Pangkalpinang Barliyanto mengatakan turut prihatin atas kekerasan yang dialami oleh jurnalis di Bangka Belitung dan mengeluarkan pernyataan sikap, yakni :
- AJI Kita Pangkalpinang mengecam tindakan represif terhadap jurnalis Ichsan Mokoginta karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.
- Dimana pasal tersebut menjelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- AJI Kota Pangkalpinang menilai peristiwa tersebut juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan bahwa, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 40 tahun 1999 dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.
- AJI Kota Pangkalpinang mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap peristiwa tersebut dan menangkap pelaku penyerangan terhadap Ichsan Mokoginta.
- AJI Kota Pangkalpinang mengutuk setiap upaya pengancaman dan penghalangan tugas pers. Peran pers sudah diatur dalam Pasal 6 poin d dan e Undang-undang nomor 40 tahun 1999.
- AJI Kota Pangkalpinang mengingatkan bahwa pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi Pasal 8 Undang-undang nomor 40 tahun 1999.
- AJI Kota Pangkalpinang mendorong setiap jurnalis, terutama di Bangka Belitung untuk bekerja secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
- AJI Kota Pangkalpinang mendorong pihak-pihak yang terkait dengan sengketa pers untuk dapat menempuh jalur konstitusional yang sudah diatur dalam undang-undang.
- "Demikian pernyataan sikap ini dibuat, semoga hal ini ke depan tidak terjadi lagi dan pers bisa bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, Barliyanto.