Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilunya Gadis SMA di Pontianak, Jadi Korban Rudapaksa Guru SMPnya hingga Hamil

Seorang siswi SMA di Pontianak jadi korban rudapaksa oleh guru SMPnya. Kini korban tengah hamil tujuh bulan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pilunya Gadis SMA di Pontianak, Jadi Korban Rudapaksa Guru SMPnya hingga Hamil
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Seorang siswi SMA di Pontianak jadi korban rudapaksa oleh guru SMPnya. Kini korban tengah hamil tujuh bulan 

Namun setelah serangkaian penyelidikan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

"Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ujarnya seperti yang diwartakan TribunPontianak.co.id, Selasa (26/12/2023)

Atas perbuatannya tersebut, ES dijerat pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kalu dilapis dengan pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Tri juga menambahkan, dalam kasus ini tidak bisa dilakukan restoratif justice.

"Di kepolisian Restoratif Justice yang diatur dalam kepolisian luas sekali, namun bila kita melihat adanya norma terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, itu tidak boleh. Apabila saat ini kita menyangkakan tersangka dengan UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), dimana di TPKS tidak dapat dilakukan RJ," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cerita Pilu Siswa SMA di Pontianak Dirudapaksa Guru hingga Hamil

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPontianak.co.id, Ferryanto)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas