Alasan Pria asal Kediri Bunuh 2 Wanita di Blitar, Singgung soal Gaji dan Tak Boleh Keluar Rumah
AF tega membunuh bos dan teman bosnya karena sakit hati. Ia menerima gaji yang tak sesuai hingga tak diperbolehkan keluar rumah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AF (21) menjadi tersangka atas kasus pembunuhan dua wanita di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.
Setelah didalami polisi, ternyata pria asal Kabupaten Kediri ini tega membunuh Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53) karena sakit hati.
Ia merasa sakit hati kepada Ragil Sukarno Utomo yang merupakan pemilik tempat penampungan hewan karena menerima gaji yang tak sesuai.
Sementara Luciani merupakan teman Ragil yang tinggal di rumah tersebut.
Tak hanya itu, AF juga menyebut bahwa korban tak memperbolehkannya untuk sholat Jumat.
Baca juga: 2 Jasad Wanita di Blitar Ditemukan Membusuk, Polisi Amankan 1 Orang Pria
Motif pembunuhan yang dilakukan AF diungkapkan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS.
"Pelaku sakit hati kepada korban karena ada tidak kesesuaian (gaji) yang dijanjikan dengan kenyataan ketika kerja di tempat korban," ujarnya seperti yang diwartakan TribunJatim.com.
Ia juga menyebut, AF baru saja kerja di shelter selama satu minggu dan dijanjikan gaji sebesar Rp 3,1 juta per bulan.
Pada kenyataannya, AF diminta tanda tangan kontrak selama tiga bulan oleh korban dengan gaji Rp 1 juta per bulan ditambah bonus Rp 250 ribu yang bisa diambil di akhir kontrak.
"Pelaku diminta oleh korban untuk tanda tangan surat kesepakatan kerja, tetapi pelaku tidak mau tanda tangan. Sebab di dalam surat kesepakatan kerja tersebut tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban di media sosial," ujar Danang.
Danang menyebutkan, AF juga tak nyaman bekerja di tempat korban lantaran tak diperbolehkan pergi keluar rumah.
AF juga tak diizinkan untuk shalat Jumat dengan alasan tak ada yang menggantikan pekerjaannya.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada motif lain. Sementara, motifnya itu, pelaku sakit hati karena beberapa hal tersebut terhadap korban," katanya
Atas perbuatannya tersebut, AF dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.