Kronologi Kakek di Bojonegoro Didakwa Curi Ayam Mahar Milik Kades Seharga Rp 4,5 Juta, Tak Mau Damai
Kakek di Bojonegoro didakwa mencuri ayam mahar milik kepala desa seharga Rp 4,5 juta. Ia pilih menempuh jalur hukum karena bantah mencuri.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Suci BangunDS
Hanafi mengungkapkan, Suyatno dan pelapor sempat dimediasi di Polres Bojonegoro, namun gagal.
Kegagalan proses mediasi itu lantaran Suyatno bersikukuh tak mencuri ayam milik Siti Kholifah.
Dikatakan Hanafi, ayam tersebut merupakan ayam mahar, sehingga harganya mencapai Rp 4,5 juta.
"Kades membeli ayam itu sebagai mahar, dibeli dari guru spiritualnya seharga Rp 4,5 juta," jelas Hanafi.
Di sisi lain, Siti Kholifah mengaku, telah mengajak Suyatno untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Namun, lanjutnya, Suyatno bersikeras menempuh jalur hukum.
"Dari awal (Suyatno) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan."
"Tapi, dia bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam)," kata Siti Kholifah saat ditemui di Balai Desa Pandatoyo, Kamis (25/1/2024), dilansir TribunBojonegoro.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Kakek di Bojonegoro Disidang Dituduh Mencuri Ayam Milik Kades, Harga Tak Masuk Akal
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin)