Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Desa di Gorontalo Didakwa Tidak Bayar Upah Pengerjaan Proyek

Dalam proyek anggaran itu, tercatat adanya program bantuan rumah layak huni (RHL) sebanyak 12 unit, masing-masing senilai Rp 40 juta. 

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Kepala Desa di Gorontalo Didakwa Tidak Bayar Upah Pengerjaan Proyek
Ilustrasi Tribunnews
Ilustrasi kepala desa - Mantan Kepala Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, Gorontalo Utara, Hapsa Saleh Adjilahu (HSA) disebut tidak membayar upah pengerjaan sesuai rincian anggaran biaya (RAB). 

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO- Mantan Kepala Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, Gorontalo Utara, Hapsa Saleh Adjilahu (HSA) disebut tidak membayar upah pengerjaan sesuai rincian anggaran biaya (RAB).

Hal itu diungkapkan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo pada Rabu (31/1/2024).

"Dalam dokumen yang saya tandatangani itu tertera Rp13 juta. Namun saya hanya menerima Rp 8 juta," ujar Yamin Adam di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Ganjar Minta Bansos Cukup Dibagikan Lurah atau Kepala Desa di Masa Pemilu 

Yamin dan Yudin Abu Samad dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret Hapsa alias HSA.

Hapsa didakwa telah menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2020.

Dalam proyek anggaran itu, tercatat adanya program bantuan rumah layak huni (RHL) sebanyak 12 unit, masing-masing senilai Rp 40 juta. 

Sementara itu, Yamin dan Yudin merupakan pekerja atau tukang yang melaksanakan pembangunan RHL tersebut. 

Berita Rekomendasi

"Karena saya juga termasuk dalam penerima bantuan RHL, sehingga saya yang jadi tukang," terang Yamin.

HSA disebut meminta kepada bendaha desa yakni Yaman Panto untuk mencairkan uang.

Setelah menerima pencairan, HSA kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada bendaraha guna pembayaran pajak. 

Baca juga: Kepala Desa di Lamongan Lapor Polisi Karena Jadi Korban Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Sebagian besar ia gunakan untuk membayar kepada penyedia jasa, upah pekerja, dan kepada honor pelaksanaan kegiatan. 

Proyek 12 RHL itu diduga dikelolanya sendiri dan tanpa melalui musyawarah. 

"Bahan bangunan saya ambil dari sama ibu (HSA)," tandasnya. 

Adapun untuk menutupi kekurangan dalam perampungan pengerjaan rumah, Yamin mengaku terpaksa menggunakan dana pribadinya.

Penulis: Herjianto Tangahu

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Saksi Sebut Eks Kades Molonggota Gorontalo Tidak Bayar Upah Pengerjaan Sesuai Rincian Anggaran Biaya

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas