Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di Kaltim Penyuka Anime Genre Dewasa, Pernah Tulis Ini di Medsos
Pelaku dinilai memiliki hobi tak wajar yang diduga sebagai penyimpangan seksual.
Editor: Erik S
Saat itu diketahui jika JNS menjalin hubungan dengan RJ yang merupakan anak pertama dari keluarga yang menjadi korban.
Namun saat itu hubungan keduanya tidak direstui oleh orangtua yang juga korban, karena alasan Rj sudah memiliki pasangan lain.
Selain itu JND juga terlibat permasalahan ayam ataupun karena korban meminjam helm dan tiga hari tidak dikembalikan.
Tak terima dengan itu, tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.
Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.
Baca juga: Kronologi Siswa SMK di PPU Kaltim Bunuh Satu Keluarga Pacarnya dengan Sajam
Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.
"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari," ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).
Ketika akan melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mematikan meteran listrik rumah korban.
Pada saat itu hanya ada Ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.
Sedangkan korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.
Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.
Baca juga: Usai Bunuh Satu Keluarga, Siswa SMK di PPU dengan Kejinya Rudapaksa 2 Korban, Ibu dan Anak Pertama
Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama, setelah itu, ia lalu melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.
"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.
Imbas perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Saat ini diketahui bahwa Kapolres menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Hobi dan Genre Tontonan Junaedi Disorot, Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dan Lecehkan Korban