Jaksa Pasang Pelacak di Kaki Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Memberi Keterangan Palsu di Tulungagung
Lewat alat ini petugas Kejaksaan akan mengetahui jika S keluar dari wilayah Kabupaten Tulungagung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Trfibun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Petugas Kejaksaan Negeri Tulungagung memasang Alat Pengawas Elektronik (APE) di kaki kanan S (53), perempuan warga Desa Siyoto Bagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, merupakan seorang terdakwa dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Alat ini dipasang usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan tahanan kota untuk S.
“Alat ini memantau keberadaannya selama 24 jam. Ada GPS (global positioning system) yang memastikan S tidak keluar dari wilayah Tulungagung,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Putra.
Amri menjelaskan, perkara ini bermula saat S menjadi saksi perceraian antara anaknya dengan menantunya, pada Oktober 2023 silam.
Saat itu S yang ada di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi saat persidangan cerai itu.
Baca juga: Soroti Ria Ricis yang Cium Tangan Teuku Ryan saat Sidang Cerai, Psikolog Singgung Adab Istri
Keterangan S di harapan hakim diketahui tidak sesuai dengan kenyataannya.
Atas keterangan palsu ini S dijerat dengan pasal 242 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
Perkara S sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Penyidik kepolisian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Senin (19/2/2024) kemarin.
“Selama penyidikan kemarin tidak dilakukan penahanan terhadap S. Saat pelimpahan tahap dua, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan kota,” sambung Amri.
Penahanan kota dipilih karena selama ini S bersikap kooperatif selama penyidikan.
Selain itu atas pertimbangan subyektif Jaksa Penuntut Umum, S perempuan yang sudah tidak lagi muda dan membayar uang jaminan sebesar Rp 5 juta.
“Uang jaminan telah kami titipkan ke rekening penitipan Kejaksaan.