Sidang Vonis AKP Andri Gustami Ditunda Pekan Depan: Eks Kasat Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Kuasa hukum mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami, Ali Butho mengatakan, pihaknya memaklumi terkait penundaan sidang tersebut.
Editor: Erik S
Diketahui AKP Andri Gustami datang ke PN Tanjungkarang dengan menggunakan mobil tahanan pada pukul 12.56 WIB.
Mantan perwira menengah (pamen) tersebut datang ke PN Tanjungkarang dengan menggunakan kemeja putih, celana hitam dan peci hitam.
Dituntut hukuman mati
Jaksa menuntut Andri Gustami hukuman mati pada Kamis (1/2/2024).
Jaksa menyebutkan, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Baca juga: Awal Mula AKP Andri Gustami Gabung Fredy Pratama, Menawarkan Diri, Kecewa Tak Dapat Penghargaan
AKP Andri Gustami dinilai terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.
Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tidak ada hal yang meringankan sehingga AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.
Andri adalah jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Ia bahkan mendapat julukan sebagai kurir spesial.
"Hal yang meringankan tidak ada," Jaksa Eka Aftarini.
Sementara hal yang memberatkan, profesi dan jabatan Andri Gustami yang seharusnya bertentangan dengan kasusnya.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Bakal Dipecat Dari Anggota Polri
Pertama, hal yang memberatkan adalah perannya sebagai polisi yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.
Kedua, posisinya sebagai anggota Polri yang seharusnya berperan sebagai aparat penegak hukum.
"Selain itu, ada juga peran penyalahgunaan jabatan Andri Gustami selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan," tambahnya.
Penulis: Bayu Saputra
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul PN Tanjungkarang Tunda Sidang Vonis Eks Kasat Narkoba Andri Gustami
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.