Curi Laptop untuk Beli Rokok dan Makan, Pria di Purbalingga Diringkus Polisi
Seorang pria berinisial AT (33) diringkus jajaran Polsek Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Barang bukti yang disita seperti satu laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu obeng, dan satu tas punggung warna hitam.
Dari pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari.
Tersangka yang belum berkeluarga hanya bekerja sebagai pengamen dan pendapatan yang diperoleh kurang sehingga nekat mencuri.
Menurut tersangka, salah satu laptop hasil curian sudah sempat terjual seharga Rp1 juta.
Uang hasil penjualan laptop sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti membeli makanan dan rokok.
Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengamen Bobol Kantor Koperasi di Purbalingga, Curi Laptop Buat Beli Makanan dan Rokok