Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSK Asal Jember Dibunuh Pelanggannya di Bali Saat Ditagih Bayar untuk Kedua Kali Berhubungan

Setibanya di rumah kos korban, Anjas dan Fatimah langsung melakukan hubungan badan dengan tarif sewa Rp300.000.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in PSK Asal Jember Dibunuh Pelanggannya di Bali Saat Ditagih Bayar untuk Kedua Kali Berhubungan
Ida Bagus Putu Mahendra/TribunBali
Pelaku pembunuhan PSK di Bali, Anjas Purnama (23). Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun 

TRIBUNNEWS.COM, - Seorang anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, menghabisi nyawa pekerja seks komersil (PSK) asal Jember, Jawa Timur, setelah melakukan hubungan badan dua kali.

Korban bernama Fatimah (46) tahun dan pelaku Anjas Purnama (23).

Kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat pada Jumat 3 Mei 2024.

Pelaku yang telah berlangganan dengan korban, kala itu menuju rumah kos korban di Jl. Raya Pemogan, Gang Taman, Denpasar dengan berjalan kaki untuk berhubungan badan.

Baca juga: Di Balik Pembunuhan Suami Siri di Karawang, Pelaku Jadikan Istri PSK Selama Setahun

Setibanya di rumah kos korban, Anjas dan Fatimah langsung melakukan hubungan badan dengan tarif sewa Rp300.000.

Setelah berhubungan badan, korban menyampaikan bahwa dirinya tengah membutuhkan uang.

Sehingga korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan lagi dengan tarif yang sama Rp 300.000.

BERITA TERKAIT

Lantaran uang pelaku hanya tersisa Rp100.000, maka pelaku meminta agar ongkos sewa dibayarkan melalui transfer.

Namun, pelaku tak kunjung mentransfer ongkos sewa kepada korban dan korban pun terus mendesak pelaku.

Tabiat buruk pelaku mulai muncul. Pasalnya, pelaku berjanji akan melakukan transfer bila korban mau berhubungan badan sekali lagi.

Naas, pelaku justru menjambak dan langsung mengainaya korban dengan cara memiting leher.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara memberontak. Namun, pelaku langsung menghujani korban dengan pukulan.

Pelaku melihat nadi korban masih berdenyut. Sehingga, dia mengambil catokan rambut dan melilitkannya di leher korban dengan membuat simpul.

Tindakan inilah yang akhirnya membuat korban tewas mengenaskan. Bahkan, dalam kondisi tanpa busana.

Mirisnya, pelaku Anjas mengambil barang-barang berharga milik korban usai membunuh. Mulai dari parfume, handphone, hingga perhiasan.

Bahkan, pelaku sempat mengganti bajunya dengan baju milik korban yang diambilnya dari dalam lemari.

Hal tersebut dilakukan guna menghilangkan jejak dan membuat petugas kesulitan melacaknya.

Sempat Dianiaya

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengatakan, Fatimah meninggal dunia usai pelaku Anjas menjerat lehernya, di mana saat itu korban sudah setengah pingsan.

"Karena melihat masih ada denyut nadi, diambillah oleh pelaku di kamar kos korban, itu catok rambut. Ada kabelnya. Dililtkan ke leher korban,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo dikutip dari TribunBali, Senin (6/4/2024).

Sebelum dijerat, Fatimah juga mendapat penganiayaan dengan cara dijambak, dipiting, hingga dihajar oleh pelaku.

“Pelaku menjambak rambut korban. Setelah itu dia memiting leher korban. Setelah itu jatuh, karena berontak, dipukullah korban oleh pelaku,” imbuh Kapolresta Denpasar.

Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Komang Agus D. W. menerangkan, kejadian itu baru diketahui oleh warga pada keesokan harinya, Sabtu 4 Mei 2024.

Kala itu ada kurir paket yang melihat korban tengah tegeletak di lantai tanpa menggunakan busana.

“Kejadiannya hari Jumat. Diketahui hari Sabtu,” ungkapnya kepada Tribun Bali usai jumpa pers.

Mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian kemudian menuju TKP guna memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Dari data tersebut, pelaku Anjas diketahui menuju ke arah Pelabuhan Benoa.

Walhasil, pelaku Anjas berhasil dibekuk personel gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar

Selatan di kawasan Pelabuhan Benoa pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.

Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Ida Bagus Putu Mahendra/TribunBali)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul PSK Jadi Korban Pembunuhan ABK di Bali, Anjas Habisi Nyawa Fatimah dengan Kabel Catokan Rambut

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas