Puluhan Pengacara dan Kuli Bangunan Tak Terima Pegi Jadi Kambing Hitam, Siap Bantu Pegi Bebas
Bela Pegi puluhan pengacara dan kuli bangunan pasang badan, mereka siap bantu Pegi di persidangan agar Pegi bebas tak jadi kambing hitam.
Penulis: Theresia Felisiani
Diketahui para pria yang berkumpul di kediaman rumah Pegi merupakan Kumpulan kuli bangunan yang berada di sekitar Cirebon Jawa Barat.
Dalam unggahan tersebut tampak keterangan bertuliskan:
“info terbaru ges smua temen tmn pegi sudah ada di rumah orng tua fegi”.
Diduga jika para pria yang merupakan kuli bangunan tersebut adalah rekan-rekan Pegi Setiawan yang menolak rekannya dijadikan sebagai kambing hitam dalam kasus kematian Vina dan Eky.
42 Pengacara Siap Bela Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Sebanyak 42 pengacara bergabung untuk membela Pegi Setiawan alias Perong dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan imbas ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon.
Para pengacara tersebut datang lintas organisasi advokat dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.
"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Sigianti Iriani, Rabu (29/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," terang Sugianti.
Sugianti memaparkan, para pengacara tersebut bergabung untuk membantu Pegi karena merasa peduli dan yakin Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina itu tidak bersalah.
"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah. Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.
Sugianti pun mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan.
Serta mengkritisi penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat, yakni Andi dan Dani.
"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."
"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.