Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

22 Pengacara Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan bagi Pegi, Tinggal Tunggu Waktu Sidang

Tim kuasa hukum resmi ajukan praperadilan Pegi ke PN Bandung, 22 pengacara siap kawal Pegi selama sidang, mereka juga ajukan penangguhan penahanan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 22 Pengacara Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan bagi Pegi, Tinggal Tunggu Waktu Sidang
TribunJabar.com/Nazmi Abdurrahman/ist/KOMPASTV
Kolase foto Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di PN Bandung usai mengajukan praperadilan dan Pegi Setiawan pakai baju tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berbagai cara ditempuh kuasa hukum demi membebaskan Pegi Setiawan, klien mereka dari jerat hukum kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Seperti yang terjadi pada Selasa (11/6/2024), tim kuasa hukum Pegi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke PN Bandung.

Kompak mereka menggenakan kaos putih bergambar Pegi berbaju tahanan biru saat dirilis Polda Jabar. Ada juga tulisan #Bebaskan Pegi.

Tak hanya mengupayakan praperadilan, tim hukum juga mengajukan penangguhan penahanan bagi Pegi.

22 Pengacara Kawal Pegi di Sidang Praperadilan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, untuk mengajukan sidang praperadilan.

Pegi merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 yang saat ini ditahan di Polda Jabar.

Muchtar, satu kuasa hukum Pegi mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.

BERITA REKOMENDASI

"Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Selain Iptu Rudiana, Kompol Galih Wardani Juga Diperiksa Propam Mabes Polri, Siapa Dia?

Praperadilan akhirnya ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.

Dikatakan Muchtar, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP.

Masa Penahanan Pegi Habis, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Selain itu, pihaknya juga bakal tetap mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi ke Polda Jabar.

Sebab, pada 10 Juni 2024 masa penahanan Pegi oleh Polda Jabar sudah habis dan diperpanjang oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

"Cuma surat pemberitahuan perpanjangan penahanan belum diterima, kita akhirnya berproses lagi mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ucapnya.

Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan ke PN Bandung, Saksi Hingga Alat Bukti Sudah Disiapkan

Pihak Pegi Setiawan sudah menyiapkan bukti-bukti hingga saksi untuk menghadapi gugatan praperadilan.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan ini untuk menyikapi status Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan gugatan praperadilan ini akan didaftarkan hari ini ke PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

“Untuk praperadilan saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” kata Toni RM di kantornya di Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Peran Ayah Sembunyikan Identitas Pegi Selama di Bandung Terkuak, Pegi Dikenalkan Sebagai Keponakan

Toni RM menyampaikan banyak saksi yang sudah siap dihadirkan dalam prapradilan nanti.

Mereka mengetahui di mana keberadaan Pegi Setiawan pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky.

Mereka pun akan bersaksi bahwa Pegi Setiawan saat itu tidak berada di Cirebon, melainkan tengah berada di Bandung.

Tidak hanya saksi, bukti-bukti juga sudah dikantongi.

Di antaranya seperti bukti surat tertulis hingga bukti catatan kas bon dan gaji Pegi Setiawan saat bekerja sebagai kuli bangunan.

“Ini akan menjadi senjata atau alat bukti yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan,” kata Toni.

Sementara menyikapi berkas perkara tersangka Pegi yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, Toni RM mengatakan, pihaknya mempersilahkan pelimpahan berkas tersebut karena memang menjadi kewenangan Polda Jawa Barat.

Namun, ia menegaskan prapradilan yang akan didaftarkan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama bahkan sejak awal Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sepak Terjang Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ikut Telusuri Kasus Vina Cirebon 

Untuk mencapai praperadilan tersebut, menurut Toni RM, memerlukan waktu karena harus mengumpulkan bukti-bukti hingga saksi-saksi sehingga baru akan didaftaran hari ini.

“Kami dari kuasa hukum pasti setiap perkembangannya akan berjuang untuk menunjukkan Pegi Setiawan ini bukanlah Pegi alias Perong, bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky,” katanya.

Polda Kabar Segera Limpahkan Berkas Perkara

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Berkas perkara dengan tersangka Pegi Setiawan diperkirakan bakal rampung minggu depan dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan saat ini penyidik masih maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum di Kejati," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (11/6/2024).

Menurut Abast, perkara ini mendapatkan perhatian dari masyarakat dan diawasi oleh pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

Selain itu, Bareskrim Polri dan Itwasum Polri juga, kata dia, melakukan asistensi terhadap Ditreskrimum Polda Jabar.

"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural profesional dan proporsionalitas,"

"Kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eki-Vina," katanya.

Baca juga: Otto Hasibuan Pengacara Kasus Kopi Sianida Heran dengan Nasib Mujurnya Anak Pak RT di Kasus Vina

Abast menyebutkan hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pihaknya juga membuka dan menerima apabila ada informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. Polda Jabar juga membuka hotline 0822-1112-4007, untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky," katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJabar.com/TribunCirebon.com)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas