Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prediksi Hotman Paris untuk Tersangka Pegi Setiawan di Persidangan, Vonis Bebas atau Bersalah?

Prediksi kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris  untuk tersangka Pegi Setiawan yang kini mendekam di tahanan Polda Jabar. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Prediksi Hotman Paris untuk Tersangka Pegi Setiawan di Persidangan, Vonis Bebas atau Bersalah?
Tangkapan layar YouTube KompasTV
Pegi Setiawan alias Perong saat membantah bahwa ia melakukan pembunuhan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024). Prediksi kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris  untuk tersangka Pegi Setiawan yang kini mendekam di tahanan Polda Jabar.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prediksi kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris  untuk tersangka Pegi Setiawan yang kini mendekam di tahanan Polda Jabar. 

Pengacara kondang itu mengungkapkan dua kemungkinan final yang bisa terjadi dari penyidikan terhadap Pegi

Hotman Paris menyebut, bisa saja Pegi dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dan akhirnya dibebaskan.

Bisa juga, lanjut Hotman, Pegi tetap divonis bersalah.

"Ada kemungkinan dua, ada kemungkinan pengadilan mengatakan Pegi tidak bersalah," kata Hotman di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).

Kemungkinan Pertama, Pegi Bisa Divonis Bebas

Ini merujuk pada hasil berita acara pemeriksaan terbaru tahun 2024 terhadap enam terpidana kasus Vina.

Lima di antaranya menyatakan Pegi tidak bersalah, sementara satu lainnya bilang bersalah.

Berita Rekomendasi

 "Yang kedua ada, kemungkinan juga hakim berpendapat yang penting dua alat bukti lain, yaitu kesaksian dari ada dua orang saksi," kata Hotman.

Menurut Hotman, jika hakim mempertimbangkan keterangan dua saksi dan alat bukti hasil penyidikan terbaru, hal ini bisa membuat Pegi tetap dinyatakan bersalah.

Kemungkinan Kedua, Pegi Divonis Bersalah, Kasus Menguap

Di sisi lain, jika ternyata pengadilan menyatakan Pegi bersalah, Hotman menganggap kasus ini akan menguap tanpa kejelasan.

Masyarakat, terutama keluarga Vina, dinilainya dapat merasakan kekecewaan begitu mendalam terhadap prosedur penyelesaian perkara di Indonesia.

"Kalo itu memang hanya target utama, berarti kasus ini akan menguap. Dua DPO sudah tidak diperiksa lagi, dan akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat dan keluarga Vina," katanya.

"Keadilan dan kepastian hukum tidak bisa lagi didapat walaupun Pegi divonis bersalah atau tidak bersalah," imbuh Hotman.

Berikut reaksi Hotman Paris tentang film 'Vina: Sebelum 7 Hari', sebut ada oknum polisi yang berusaha hentikan pembuatan film.
Berikut reaksi Hotman Paris tentang film 'Vina: Sebelum 7 Hari', sebut ada oknum polisi yang berusaha hentikan pembuatan film. (Kolase tribunnews)

Hotman lantas meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta untuk membongkar kasus pembunuhan yang belum secara jelas terungkap sejak 2016 ini.

Hotman mengatakan, tim pencari fakta wajib netral dan diharapkan melibatkan ahli hukum dari sejumlah universitas.

Tim pencari fakta diperlukan untuk menguak informasi dan data baru yang nantinya bisa diserahkan ke penyidik Polda Jawa Barat.

Hotman menilai fakta-fakta yang dikumpulkan tim pencari fakta independen bakal sangat menentukan nasib dari para terpidana kasus Vina, termasuk Pegi.

"Tim pencari fakta diperlukan untuk menyelidiki fakta sebenarnya dan setelah terkumpul nanti baru diserahkan kepada penyidik untuk dilanjutkan kepada kejaksaan dan persidangan," kata pengacara kondang itu.

Hotman juga meminta Polda Jawa Barat menghentikan sementara penyidikan terhadap Pegi seiring pengumpulan fakta-fakta baru.

Ia menilai bisa muncul dampak buruk yang bisa terjadi jika polisi masih memaksakan penyidikan yang dinilai minim kejelasan.

Hotman Paris menilai jika penetapan tersangka Pegi naik ke pengadilan, kasus pembunuhan ini tak akan terbongkar secara sepenuhnya.

Baca juga: 22 Pengacara Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan bagi Pegi, Tinggal Tunggu Waktu Sidang

Menurut Hotman, polisi dan jaksa nantinya hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan dua alat bukti cukup.

"Jadi sekali lagi kami tidak menyatakan kasus ini dihentikan, justru kami ingin kasus ini terbongkar secara keseluruhan," kata Hotman.

"Tidak mungkin lagi terbongkar secara keseluruhan kalau hanya mengandalkan penyidikan yang sekarang," tegasnya.

Sementara itu, update terkini dari kepolisian, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya sejauh ini telah memeriksa kurang lebih sebanyak 68 saksi dan ahli.

"Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli (untuk penanganan kasus Vina Cirebon)," kata Jules, Selasa (11/6/2024).

Polisi juga masih melakukan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan alias Perong.

Adapun pendalaman terhadap Pegi, kata Jules, juga melibatkan ahli psikologi forensik.

Pegi diketahui sudah menjalani tes psikologis selama dua hari di Polda Jabar.

Baca juga: Tes Psikologi Rampung, Hari ini Pegi Jalani Tes Kebohongan di Polda Jabar

"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," jelasnya.

Jules menuturkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Berkas perkara tersangka Pegi diperkirakan dan diharapkan bisa rampung pekan depan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hotman Paris Sebut 2 Kemungkinan Final Kasus Vina: Pegi Setiawan Bebas Atau Keluarga Vina Gigit Jari

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas