Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Langsung Action Awasi Jaksa Kejati Jabar yang Tangani Berkas Pegi

Berkas perkara Pegi dilimpahkan ke Kejati Jabar hari ini Kamis (20/6/2024) Kejagung juga mulai turun tangan awasi kerja jaksa yang terliti berkas Pegi

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung Langsung Action Awasi Jaksa Kejati Jabar yang Tangani Berkas Pegi
Tangkapan layar YouTube KompasTV
Pegi Setiawan alias Perong saat membantah bahwa ia melakukan pembunuhan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024). Berkas perkara Pegi dilimpahkan ke Kejati Jabar hari ini Kamis (20/6/2024), Kejagung juga mulai turun tangan awasi kerja jaksa yang terliti berkas Pegi. 

Hal ini setelah pihak Pegi melalui kuasa hukumnya datang ke Kejagung untuk mengingat agar lebih cermat terkait berkas perkara itu pada Rabu (19/6/2024) pagi tadi.

“Kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran Pidum untuk ditindaklanjuti itu dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Nantinya, Harli mengatakan jaksa yang diturunkan untuk menangani perkara ini merupakan jaksa yang berkompeten.

“Ini yang kita lakukan dalam audiensi, surat yang dimaksud tentu ini kita teruskan ke Bidang yang berkompeten untuk diteruskan ke daerah,” tuturnya.

Kubu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengingatkan jaksa lebih cermat dan hati-hati dalam menerima berkas perkara Pegi dari Polri pada Rabu (19/6/2024).
Kubu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengingatkan jaksa lebih cermat dan hati-hati dalam menerima berkas perkara Pegi dari Polri pada Rabu (19/6/2024). (Dok. Kejaksaan Agung)

Harli menyebut jaksa nantinya akan terlebih dahulu meneliti berkas perkara jika sudah diterima untuk menentukan apakah sudah lengkap atau belum.

“Itu juga belum kita pastikan, artinya begini, ini kan berkas perkara secara normatif yakan, itu kan akan disampaikan ke sana, karena penyidiknya siapa? Polda kah? Polres kah? Tentu dengan prinsip kesetaraan nanti kalau dari Polda diserahkan ke Kejati, diteliti,” ujarnya.

“Kalau ada kendala nanti kita lihat seperti apa, kalau saya kira apa namanya, tim khusus dan seterusnya kita lihat perkembangannya, sampai saat ini belum ada,” tambah dia. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas