799 Kasus Perceraian Terjadi di Wonogiri pada Semester Awal 2024, 600 di Antaranya Diajukan Istri
Ahsan Dawi. menuturkan, dari 799 tersebut, 621 di antaranya merupakan perkara cerai gugat atau yang diajukan pihak istri.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dari awal tahun 2024 hingga Juni 2024 ini, ada ratusan kasus perceraian di Wonogiri, Jawa Tengah.
Total, hingga Juni 2024 sudah ada 799 kasus perceraian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Wonogiri, Ahsan Dawi.
Ia menuturkan, dari 799 tersebut, 621 di antaranya merupakan perkara cerai gugat atau yang diajukan pihak istri.
Sementara 178 lainnya merupakan perkara cerai talak atau cerai yang diajukan pihak suami.
Menurut dia, ratusan perkara itu disebabkan sejumlah masalah di dalam keluarga.
Diantaranya perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan antara suami dan istri.
Penyebab lain yang menonjol, karena salah satu meninggalkan pasangannya dan tidak dinafkahi.
Selain itu juga kehadiran orang ketiga dalam hubungan pernikahan pasutri yang cerai itu.
Selain itu, perceraian disebabkan pinjaman online maupun judi online, menurut Ahsan juga masih ditemui dalam persidangan di semester pertama tahun ini.
"Itu masih muncul juga judi online dan pinjol di persidangan meski tidak dominan. Saat gugatan tidak disampaikan ke kita, saat persidangan baru terungkap. Ada juga yang karena istrinya tidak mau dipoligami," jelasnya, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Ruben Onsu Absen di Sidang Perdana Perceraian dengan Sarwendah, Berikut Kata Pengacara
Jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode waktu yang sama, jumlah perceraian menurun. Pada periode Januari-Juni 2023 pihaknya mencatatkan ada 908 perkara perceraian.
"Itu masih didominasi cerai gugat. Cerai gugat ada 697 perkara dan cerai talak 211 perkara," ujar dia.
Penurunan perkara perceraian itu, diakuinya cukup signifikan. Dimana ada selisih 109 perkara perceraian yang masuk. Ada sejumlah faktor yang mempengaruhinya.
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kemenag Wonogiri juga dinilai punya peran aktif dalam menekan angka perceraian.
"Kalau kita (PA) mediasi. Tapi juga yang tergugat jarang ada yang datang. Semisal datang saat mediasi ada potensi didamaikan," katw Ahsan.
"PA benteng terakhir. Di depan kita ada banyak faktor yang berpengaruh. Masyarakat, tokoh masyarakat dan pemerintah desa dan kabupaten punya peran pro aktif menekan angka perceraian," ujar dia.
Judi Online Sebabkan Banyaknya Kasus Perceraian di Kudus
Sebanyak ratusan wanita di Kudus mengajukan gugat cerai kepada pasangannya ke Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, lantaran kecanduan judi online, yang menjadikan pasangan malas dan enggan untuk bekerja.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Kholil mengatakan dari data satu semester ini yakni Januari hingga 3 Juli, tercatat terdapat 500an istri yang melayangkan gugatan cerai.
"Faktor penyebabnya terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang diawali permasalahan ekonomi," kata Kholil saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).
Dari data yang dia kumpulkan, terdapat 376 kasus gugat cerai yang diajukan karena pertengkaran secara terus menerus.
Selain itu ada faktor lainnya yakni KDRT, suami malas dan tak bekerja, atau suami kurang dalam memberikan nafkah ke istrinya.
Kholil menambahkan, tahun ini gugat cerai yang diajukan karena suami kecanduan judi online lebih meningkat daripada tahun sebelumnya.
Kholil mengatakan dalam per bulannya, ada sekitar 10 kasus perceraian yang ditangani disebabkan judi online.
"Rata-rata perbulan sekitar 6-10 kasus, terkadang saksi yang menjelaskan penyebabnya itu. Meningkatnya kasus perceraian disebabkan judi online ini sehingga suami malas bekerja," ujarnya.
Dia menjelaskan, secara mental suami yang terdesak ekonomi, akan lebih mudah terjerumus ke judi online lantaran tergiur dengan hasil yang diharapkan ataupun keinginan kaya secara instan.
Padahal hal tersebut, yang menyebabkan penumpukan hutang bagi keluarga sehingga menjadikan rawan perceraian.
Contohnya, banyaknya suami yang kecanduan judi online sehingga rela menjual rumahnya atau barang berharga milik keluarga.
"Termasuk motor digadaikan, bahkan uang untuk anak lahiran diambil suaminya untuk judi online," tambahnya.
Rata-rata, kasus gugat cerai yang disebabkan judi online ini berada di usia pernikahan yang sudah cukup lama.
Untuk yang mengajukan perceraian tersebut, berkisar usia 40-45 tahunan yang didominasi dari para istri.
Oleh karena itu, kasus-kasus perceraian yang terjadi, kata Kholil, dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat supaya dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang lebih baik dan adil.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penyebab Ratusan Pasutri di Wonogiri Jateng Cerai Sepanjang 2024: Judi Online hingga Orang Ketiga dan di TribunJateng.com dengan judul Duh! Setiap Bulan Ada 10 Istri Gugat Cerai Suami Karena Kecanduan Judi di Pengadilan Agama Kudus