Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB dari Tuntutan 12 Tahun Penjara Akan Dilaporkan ke MA

Pengacara keluarga korban mengatakan akan melaporkan hakim tersebut kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

Editor: Erik S
zoom-in Hakim yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB dari Tuntutan 12 Tahun Penjara Akan Dilaporkan ke MA
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

Setelah keluar dari tempak karaoke cekcok  masih berlanjut. Saat berada di dalam lift untuk menuju tempat parkiran mobil korban sempat menampar terdakwa. Terdakwa kemudian membalas dengan mencekik leher korban.

Terdakwa kemudian menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban menarik baju. Pelaku saat itu memukul kepala korban menggunakan botol Tequilla.

Saat tiba di parkiran pertengkaran belum selesai. Mereka kali ini meributkan siapa yang terlebih dulu memukul. Sampai-sampai, keduanya sempat datang lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.

Keduanya pun meninggalkan Blackhole, dan berjalan lagi ke parkiran mobil. Korban yang merupakan janda asal Sukabumi itu ketika di parkiran duduk selonjoran dan menyenderkan tubuhnya di bodi mobil sebelah kiri milik Ronald. Sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi.

"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tulis amar dakwaan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ronald Tannur Bebas dari Dakwaan Bunuh Dini Sera, Pengacara akan Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung

dan

Berita Rekomendasi

Breaking News: Ronald Tannur Menangis Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Kekasih Hingga Tewas

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas