4 Fakta Suami Bunuh Istri di Pacet Bandung, Sosok Dalang Pembunuhan hingga Rumor Selingkuh Pemicunya
Pembunuhan yang dilakukan suami kepada istrinya di Kampung Ciburial, Deda Pangauban, Kecamatan Pacet, Bandung, dilakukan bersama 3 temannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
AS diduga nekat membunuh istrinya lantaran pelaku mendengar rumor jika Irma berselingkuh.
Meski demikian, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dugaan motif itu masih belum bisa dibuktikan.
"Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya," kata Kapolresta Bandung saat jumpa pers di Mapolresta Bandung Kabupaten Bandung pada Jumat (2/8/2024
Baca juga: Adik Tega Bunuh Kakak di Surabaya, Korban Ditemukan Telungkup di Tangga, Ada Kabel Melilit Leher
4. Sosok 4 Pelaku yang Diamankan, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan empat pembunuh Irma Novitasari (24).
Keempat pelaku tersebut, yaitu AS (23), AG (22), US (30), dan AK (21).
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, AS adalah dalang di balik pembunuhan Irma.
"Sedangkan yang lainnya membantu AS seperti memegang tangan, kaki, dan membungkam korban, saat AS menggorok korban dengan menggunakan golok," ucapnya, Jumat.
Kusworo membenarkan, korban dibunuh oleh para pelaku pada Januari 2024.
Jasad korban, lantas dikubur di kebun di belakang rumah pelaku.
Kasus ini pun terungkap setelah keluarga korban kebingungan mencari keberadaan Irma yang tidak pulang ke rumah.
"Kemudian pada tanggal 28 Juli, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban tidak usah dicari karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS," katanya.
Atas informasi tersebut, Satreskrim dan Polsek Pacet langsung melakukan investigasi dan penangkapan.
Polisi mendapatkan informasi, selain AS, ada tiga rekannya yang turut berperan dalam aksi pembunuhan INS itu.
"Ketiga tersangka yang membantu AS, ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka utama, AS, diamankan di Kabupaten Bogor," ucapnya.
Atas perbuatannya keempat pelaku, mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERKUAK, Sosok Ini Jadi Dalang Pembunuhan Keji pada Irma Novitasari yang Dinyatakan Hilang
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id /Adi Ramadhan Pratama)