Sosok Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Terungkap, Lolos Saat akan Ditangkap
Pengejaran pelaku saat ini langsung dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman
Editor: Eko Sutriyanto
"Agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Ia pun menegaskan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b," ucapnya.
Aturan tersebut berbunyi: "Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."
Selain mengawal proses hukum, Ratna juga memastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif yang bersifat rehabilitatif.
Ia juga menyebut Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kecamatan Nagari juga telah memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban.
Ratna menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang segera melakukan pencarian korban secara intensif dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, jasad sahabatnya itu sudah dikuburkan ditempat peristirahatan terakhirnya setelah dilakukan otopsi oleh petugas.
Rupanya, Nia tak hanya dikenal baik oleh teman SMA-nya.
Namun, oleh guru-gurunya semasa SMP pun sosok Nia dikenal cukup familiar.
Bahkan, gurunya saat SMP sempat mengantarkan Nia ke tempat peristrahatan terakhirnya pada Senin (9/9/2024) kemarin.
Menurut gurunya saat SMP, Nia merupakan anak yang hebat dan tak malu meski sekolah sambil berjualan.
Mereka menyebut, saat ini sudah jarang murid yang benar-benar prihatin seperti Nia.
“Setelah Nia tamat (sekolah), sosok sepertinya cukup susah untuk ditemukan pada siswa di sekolah yang sama,” kenang guru-guru tersebut.
Bahkan, Wali Nagari Guguak, Ahmad Yuni Kamil menilai Nia merupakan anak yang sangat baik dan santun.
Gadis pendiam itu tidak pernah beralasan dalam menolong orang tua maupun tetangganya.
Semua ia lakukan dengan besar hati.
“Nia adalah contoh untuk seluruh anak sebayanya, bahwa untuk mencapai mimpi yang besar harus ada usaha besar pula,” ujarnya.
Arsil, ayah Nia tak menapik jika putrinya tersebut merupakan sosok yang rajin dan memiliki keinginan yang cukup kuat untuk sekolah di perguruan tinggi.
Bahkan, anak kedua dari empat bersaudara ini tak gengsi berjualan gorengan keliling kampung.
“Setiap pulang sekolah, ia mengganti baju, lalu istirahat sebentar. Setelah itu mulai menyiapkan dagangan untuk dijajakan sekeliling rumah,” ujar ayahnya Asril, mengenang anak perempuannya itu.
Bermodal payung dan nampan, Nia mulai menjajakan dagangannya keliling kampung sejak pukul 16.00-18.00 WIB dengan berjalan kaki.
Hasil jualan itu awalnya ia sisihkan untuk menabung agar bisa kuliah, tapi rencananya itu sempat ditentang oleh ayahnya.
Ayahnya mengaku akan berusaha keras mencari uang untuk menguliahkannya tanpa Nia harus berjual gorengan.
“tapi ia (Nia) bukan anak yang lemah. Ia bersikukuh untuk tetap berjualan dengan alasan membantu orang tua. Terpaksa saya turuti saja,” ujar Arsil.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul 'Lihai, Kuasai Medan' Polisi Akui Sulit Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Pariaman