Dosen di Medan Bunuh Suaminya Sendiri, Sebut Tak Pernah Dinafkahi hingga Tak Akui Perbuatannya
Wanita yang kini ditetapkan jadi tersangka ini tega membunuh suaminya sendiri, Rusmah Marelen Situngkir (61), 22 Maret 2024 lalu.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM/ALFIANSYAH
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, melakukan interogasi terhadap pelaku Dr Tiromsi Sitanggang, tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Selasa (17/9/2024).
"Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga menduga ada pelaku lainnya dalam kasus ini.
"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," kata Alex.
Kini, Tiromsi Sitanggang yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," pungkas Alex.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tiromsi Sitanggang Terancam Hukuman Mati setelah Bunuh Suami, Polisi Masih Dalami Motifnya
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Alfiansyah)
Berita Rekomendasi