Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Kabur 10 Hari Bawa Uang Rp 200 Ribu, Diduga Ada yang Beri Bantuan
IS, pelaku pembunuh Nia gadis penjual gorengan kabur berbekal uang Rp 200 Ribu. Diduga ada pihak-pihak yang membantu memenuhi logistik selama kabur.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
Tampak IS tak mengenakan pakaian, hanya mengenakan celana pendek berwarna hijau.
Dan wajah IS pun terlihat bonyok, terlihat di unggahan akun YouTube Tribun Sumsel.
Dalam video penangkapan yang beredar, tampak puluhan warga dan polisi mengepung sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyian IS.
Proses penangkapan berlangsung tegang, dengan terdengar suara tembakan di lokasi kejadian.
IS saat ini sudah berada di bawah pengamanan pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap IS, hingga Kamis (19/9/2024).
Dalam pelariannya, tersangka kasus gadis penjual gorengan sempat datang ke permukiman warga di Pasa Gelombang, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) sebanyak dua kali.
Salah seorang warga Pasa Gelombang, Desi Novita mengatakan, kedatangan pelaku ke permukiman warga ini terlihat oleh masyarakat.
"Informasi dari masyarakat itu ada sebanyak dua kali melihat tersangka ini datang ke permukiman, saat sore dan malam hari," ujarnya, ditemui Senin (16/9/2024), mengutip TribunPadang.com.
Saat ke permukiman warga, tersangka ini hanya lewat begitu saja, seperti berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain.
IS Terancam Hukuman Mati
IS kini dijerat dengan pasal berlapis, lantaran perbuatan kejinya merudapaksa hingga membunuh Nia.
Dia dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024), mengutip Kompas.com.
Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.