Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah di Tangerang Jual Bayinya, Uang Habis dalam Seminggu untuk Judi Online

Setelah didalami, ternyata RA tega menjual anaknya sendiri untuk kebutuhan ekomini dan bermain judi online.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ayah di Tangerang Jual Bayinya, Uang Habis dalam Seminggu untuk Judi Online
Istimewa
Bayi yang dijual sang ayah dan ibu korban - Inilah fakta baru seorang ayah jual bayinya sendiri ke pasangan suami istri di Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta baru seorang ayah yang menjual bayinya sendiri ke pasangan suami istri di Tangerang, Banten.

Bayi berusia 11 bulan tersebut dijual RA (36) kepada pasutri HK (32) dan MON (30).

RA menjual darah dagingnya sendiri senilai Rp15 juta tanpa sepengetahuan istrinya.

Kini, tiga orang tersebut sudah diamankan pihak kepolisian.

Setelah didalami, ternyata RA tega menjual anaknya sendiri untuk kebutuhan ekonomi dan bermain judi online.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

"Uangnya dia pakai buat judi online, selain sebagian untuk kebutuhan ekonomi," ujarnya, Sabtu (5/10/2024) malam, dikutip dari Wartakotalive.com.

BERITA REKOMENDASI

Mirisnya, uang sebesar Rp15 juta tersebut habis dalam waktu seminggu.

"Seminggu habis duitnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero.

HK dan MON Belum Punya Anak

Kombes Zain menambahkan, pasutri yang membeli korban merupakan pasangan yang belum dikaruniai anak selama 10 tahun pernikahan.

Keduanya membeli korban dari RA karena ingin punya anak.

Baca juga: Ayah Jual Anaknya di Tangerang saat Istrinya Berada di Kalimantan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," kata Zain.

Akhirnya, pasutri tersebut membuat unggahan di Facebook yang menyatakan tengah mencari anak balita untuk dibeli hingga akhrinya tindak pidana perdangan orang (TPPO) pun terjadi.

Saat ditanya apakah pasutri tersebut masuk dalam sindikat perdagangan orang atau tidak, pihaknya tengah melakukan pendalaman.

"Masih kami dalami terkait hal itu," katanya.

Korban Dijual saat Istri Merantau di Kalimantan

Pelaku, RA, menjual anak kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan istrinya, RD.

Bayi tak berdosa tersebut dijual seharga Rp15 juta saat RD tengah berada di Kalimantan untuk bekerja.

Kompol David Kanitero menuturkan, awal mula kasus TPPO ini adalah saat RA melihat sebuah unggahan di Facebook bernama Oktavis.

Akun tersebut tengah mencari seorang bali untuk dibeli.

RA pun akhirnya berkomunikasi dengan Oktavis dan berjanjian untuk bertemu.

Baca juga: Detik-detik Ayah di Tangerang Jual Bayi Seharga Rp15 Juta untuk Judi Online, Tergiur Unggahan di FB

"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang dengan alasan ke tempat saudara," ujar David.

Sampai di Tangerang, RA pun menyerahkan anaknya kepada pemilik akun tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp15 juta.

"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD, menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang."

"Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," paparnya.

RD yang geram pun akhirnya membuat laporan soal kejadian ini.

Polisi pun gerak cepat dengan melakukan penyidikan hingga penyelidikan.

"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan," lanjut David.

Setalah serangkaian pemeriksaan, diketahui bayi yang dijual RA berada di sebuah kontrakan bersama pasutri HK dan MON.

"Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," kata David.

Keduanya pun mengakui telah membeli bayi dari RA.

"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tambahnya.

David menuturkan, ketiganya dijerat dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau TPPO.

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Demi Main Judi Online, Ayah di Tangerang Tega Jual Bayinya Rp 15 Juta Saat Istri Kerja di Kalimantan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau)(Kompas.com, Ach Fawaidi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas