Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sinergi dan Kolaborasi Cegah Judi Online, Hindari Jackpot yang Bikin Repot

Judi online menjadi malapetaka masyarakat, butuh kerjasama dan peran semua pihak dari pemerintah hingga keluarga untuk mencegahnya

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sinergi dan Kolaborasi Cegah Judi Online, Hindari Jackpot yang Bikin Repot
TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha
Mobil ambulance terparkir di depan IGD RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta. Judi online menjadi malapetaka masyarakat, butuh kerjasama dan peran semua pihak dari pemerintah hingga keluarga untuk mencegahnya 

Dokter Eric menambahkan, penanganan dari tenaga medis tidak sepenuhnya bisa menghilangkan kecanduan dari segala candu apapun.

Apalagi terhadap pasien kecanduan judi online dengan tingkat yang parah sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.

Karena tenaga medis hanya bisa membantu mengobati pasien kecanduan judi online dengan obat anti cemas misalnya jika pasien merasa cemas atau bahkan depresi.

Jika tingkatnya lebih parah, pengobatan bisa diberikan obat anti depresan dengan tambahan psikiater dan psikolog untuk pemberlakuan terapi.

Penangananya pun terbagi dari segi kegawat daruratannya candu judi online, bisa rawat jalan sebulan sekali atau harus rawat inap di RSJD dengan rata-rata 14 hari penanganan untuk kasus depresi berat.

"Namun saya tegaskan, yang terpenting adalah kesadaran dan niat pasien untuk sembuh dan sadar akan bahaya candu judi online. Candu pun bisa kumat seperti kecanduan lainnya, kami juga jalin komunikasi dengan keluarga sebagai benteng pengawasan," ujarnya.

Selanjutnya, dokter kelahiran 1982 ini juga menyinggung peran Pemerintah untuk melakukan pencegahan dengan menangkal aplikasi erta websiter judi online agar tidak bisa diakses di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Nah sisi pencegahan itu kita butuh sekali dari segenap masyarakat, ga bisa kalau cuman hanya mengandalkan terapis, pada prinsipnya perlu kerjasama dari semua pihak," tegasnya.

RSJD Solo dalam hal ini menyediakan fasilitas konsultasi gratis bertajuk Tele Konsultasi Jiwa yang bisa diakses pada Selasa, Rabu dan Kamis.

Artinya pasien bisa bertanya dan berkonsultasi masalah kejiwaan dengan tanpa biaya maksimal selama 15 menit.

Informasi pendaftaran dan hotline service RSJD Solo pada nomor 08232000333.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat langkah-langkah pencegahan pencucian uang dari aktivitas judi online

Sebagai lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, PPATK berkomitmen untuk melindungi integritas sistem keuangan Indonesia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa ada sebanyak 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online

Dari jumlah tersebut, hampir 80 persennya menghabiskan Rp 100.000,00 dalam sehari untuk judi online

“Itu terus meningkat, ya, sampai sejauh ini ada 5.000 rekening yang kita blokir. Dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online itu, rata-rata main di atas Rp 100.000. Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu,” ujar Ivan, berdasarkan rilis PPATKA pada Semester I 2024.

Mirisnya, rata-rata pemain judi online tersebut didominasi oleh pelajar hingga ibu rumah tangga. 

“Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa,” ucapnya. 

Dia menjelaskan, apabila pendapatan sebuah keluarga Rp 200.000,00 per harinya, maka mereka sudah memotong setengah dari pendapatan itu untuk main judi online

Ivan menyayangkan hal tersebut terjadi. Sebab uang itu bisa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, maupun pemenuhan gizi anak-anaknya.

“Misalnya pendapatan keluarga itu katakanlah Rp 200.000 per hari. Kalau Rp 100.000,00-nya dibuat judi online, itu kan signifikan, ya, mengurangi gizi dari keluarga yang ada,” tuturnya. 

“Dan itu kalau terus berlanjut, kan tentunya uang yang Rp 100.000,00 tadi bisa dibelikan susu anak,” ungkapnya.

PPATK telah meningkatkan pemantauan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan, khususnya yang terkait dengan aktivitas judi online

Melalui analisis data yang komprehensif, PPATK berhasil mengidentifikasi pola transaksi yang mencurigakan dan mengambil tindakan yang diperlukan. 

Selain itu, PPATK menjalin kerja sama erat dengan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas judi online

PPATK juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan dampaknya terhadap keuangan pribadi serta ekonomi nasional. 

Kampanye ini dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, seminar, dan lokakarya.

Ke depan, PPATK akan terus mengembangkan teknologi pemantauan yang lebih canggih untuk mendeteksi dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan dengan lebih efektif. 

PPATK juga berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pengembangan keahlian dalam bidang analisis transaksi keuangan dan teknologi informasi. 

Selain itu, PPATK akan memperluas kerja sama dengan lembaga internasional untuk memperkuat upaya pencegahan pencucian uang lintas negara, khususnya yang terkait dengan aktivitas judi online.

Dengan langkah-langkah ini, PPATK berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia dari ancaman pencucian uang yang berasal dari aktivitas judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan akan membentuk satuan tugas (satgas) atau tim bersama untuk memberantas judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pembentukan satgas ini agar pemberantasan judi online bisa lebih masif.

"Satgas atau tim bersama tersebut dibentuk untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” katanya dalam Konferensi Pers dan Deklarasi Pemberantasan Judi Online, Rabu (28/8/2024).

Pada hari itu, dilakukan pula deklarasi komitmen bersama antara Kementerian Kominfo dan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam memberantas judi online.

"Seluruh elemen yang hadir di Kementerian Kominfo berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan,” ujar Budi.

Berikut 11 asosiasi dan perhimpunan yang terlibat dalam deklarasi ini:

1. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)

2. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)

3. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech)

4. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

5. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)

6. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)

7. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)

8. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)

9. Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina)

10. Asosiasi Payment Gateway Indonesia

11. Himpunan Bank Negara (Himbara)

Penegakan Hukum

Pemerintah terus melakukan pemberantasan judi online

Hingga saat ini, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah menurunkan jumlah akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan penurunan akses itu sebagai hasil intervensi Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

“Sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Tahun 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online,” jelasnya dalam Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo di Hotel Aryaduta Menteng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/07/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online saat ini juga turun signifikan menjadi Rp34,49 Triliun. Menurutnya, data tersebut menunjukkan upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah telah memberikan hasil yang signifikan.

“Capaian ini tentu menjadi capaian yang membanggakan, kita harus angkat jempol kepada semua pihak yang terlibat,” tandasnya.

Menkominfo menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan akses masyarakat pada situs judi online dapat berkurang hingga 80 persen dengan jumlah deposit dapat turun menjadi sebesar Rp45,79 Triliun.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie meminta sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas dan bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo.

“Saya juga meminta Direktorat Jenderal IKP, BPSDM, dan Direktorat Pemberdayaan Informatika untuk memperkuat langkah-langkah konkret, strategis, dan berorientasi pada hasil dalam upaya sosialisasi anti judi online,” ungkapnya.

Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online.

Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.

“Soal penyusupan konten dan situs judi online dalam situs pemerintah dan pendidikan, Kominfo telah menanganai sebanyak 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan,” jelas Menkominfo.

Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi kata kunci atau keyword yang berkaitan dengan judi online. Sebanyak 20.595 keyword telah diserahkan ke Google selama periode 7 November 2023 hingga 23 Juli 2024 untuk ditangani. 

“Untuk Meta ada 3.961 keyword selama periode 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024,” tutur Menteri Budi Arie.

Budi Arie Setiadi terus bergerak melawan praktik penipuan judi online. Dia telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi penjudi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie di ruang kerjanya hari ini, Jumat (11/10/2024).

Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi onlinel. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ucap Budi Arie Setiadi.

Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni:

1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Menkominfo menjelaskan pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” jelas Menkominfo.

Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Menkominfo telah menurunkan aktivitas judi online. Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. Selain itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.

“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan,” ujar Menkominfo.

Menteri Budi Arie menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.

Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujar Menteri Budi Arie.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas