Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka dan Ditahan, Meirizka Widjaja Akan Taat Proses Hukum
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur akan menaati proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur akan menaati proses hukum di Kejaksaan Agung.
Meirizka Widjaja jadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Meirizka Widjaja resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus suap tersebut karena dianggap memberikan pasokan dana miliaran rupiah untuk diberikan kepada Lisa Rahmat, penasehat hukum (PH) anaknya selama berperkara di kepolisian hingga pengadilan.
Baca juga: Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Gelontorkan Rp 3,5 Miliar Untuk Vonis Bebas Anaknya
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurun waktu lima jam. Meirizka Widjaja akhirnya resmi berstatus sebagai tersangka dan resmi mengenakan rompi merah tahanan Kejati Jatim.
Mulai Senin (4/11/2024) malam, ia bakal ditahan selama 20 hari untuk proses pengembangan pemeriksaan kasus, termasuk pemberkasan perkara yang menyeret-nyeret namanya saat ini.
Pengacara Meirizka Widjaja, Filmo M W Lay mengatakan, kliennya tetap berusaha kooperatif dengan proses hukum yang sedang diupayakan oleh Kejaksaan Agung.
"Klien kami diperiksa dalam penanganan perkara dari Kejagung. Ya pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum dan klien kami menghormati segala proses hukum," ujarnya saat ditemui awak media di halaman parkir Kantor Kejati Jatim.
Ia mengaku masih menunggu tahapan lanjutan dari pemeriksaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga, upaya hukum yang bakal diupayakannya atas perkara kliennya nanti, akan disampaikan kembali kepada awak media.
"Ini kan baru penetapan tersangka dan nanti bentuk kami akan pasrahkan pada pihak penyidik," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Suap sang Anak, Apa Perannya?
Sebelumnya, pantauan TribunJatim.com di lokasi, sekitar pukul 20.45 WIB, Meirizka Widjaja tampak mengenakan rompi tahanan warna merah bernomor dada 44, saat berjalan keluar dari pintu Lobby Kantor Kejati Jatim.
Ia digelandang oleh beberapa orang penyidik kejaksaan, menyusuri jalanan depan kantor tersebut menuju ke ruang tahan Kejati Jatim di belakang gedung.
Sepanjang digelandang oleh penyidik kejaksaan, Meirizka Widjaja yang rambutnya terburai panjang lurus menutupi rompi tahanan bagian atas tubuhnya, terus menerus bungkam.
Ia berjalan seraya menundukkan kepala, dengan kedua telapak tangan yang saling perpegangan mendekap dadanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.