Kuasa Hukum Korban Guru Supriyani di Konawe Selatan : Pernyataan Jenderal Berbintang Bikin Gaduh
Laode bilang publik butuh tokoh yang bisa membantu melihat masalah ini secara bijak, berimbang dan jangan saat ada isu berlomba-lomba menghakimi
Editor: Eko Sutriyanto
Tekanan-tekanan itulah, kata dia yang sangat mengganggu dan merugikan pihak korban.
Seperti diketahui, kasus dari guru honorer Supriyani ini akan memasuki sidang kelima, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menghadirkan delapan saksi.
Dari saksi-saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya adalah saksi anak, termasuk korban.
Kasus ini berawal saat Aipda Wibowo Hasyim, anggota polisi sekaligus orangtua dari seorang siswa kelas 1 di SDN 4 Baito, melaporkan Supriyani atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito, 25 April 2024.
Laporan diajukan setelah ibu korban melihat ada bekas luka memar di paha belakang anaknya.
Namun, Supriyani membantah tuduhan itu menegaskan tidak mengajar di kelas korban dan tidak pernah berinteraksi langsung dengan anak tersebut.
Puncaknya pada 16 Oktober 2024, ketika Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari sehingga memicu perbincangan luas di media sosial.
Sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi penahanan Suryani.
Kasus ini makin rumit usai ada kabar soal uang damai Rp50 juta hingga kasus penembakan mobil dinas.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Wawancara Kuasa Hukum Aipda WH Orangtua Korban Kasus Guru Supriyani: Keluarga Alami Tekanan Mental