Persidangan Supriyani: Susno Duadji Singgung Alat Bukti Penting
Saksi ahli Susno Duadji menekankan pentingnya alat bukti dalam persidangan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, D.
Dalam proses mediasi, Supriyani sempat meminta maaf kepada keluarga korban, namun saat diwawancarai setelah keluar dari Lapas Perempuan Kendari, ia menegaskan tidak pernah menganiaya muridnya.
"Saya datang bersama kades bukan mengakui kesalahan, tetapi hanya minta maaf jika ada salah selama mengajar. Tapi ortunya memahaminya kalau saya mengaku menganiaya" ungkap Supriyani pada 22 Oktober 2024.
Persidangan kelima kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (5/11/2024).
Dalam persidangan tersebut, hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali mempertanyakan pengakuan Supriyani yang diduga diperoleh di bawah tekanan.
“Pengakuan terdakwa yang diperoleh dari tekanan dan intervensi tidak bisa diterima,” tegas Vivi.
"Bagaimana kita balik ketidakmengakuan terdakwa, oleh karena juga ancaman, tekanan, itu seperti apa?," kata Vivi.
Mantan Kabareskrim, Susno Duadji, yang hadir secara virtual, memberikan pandangannya mengenai pengakuan terdakwa.
Ia menekankan pentingnya alat bukti yang mendukung pengakuan, baik itu yang menguntungkan maupun merugikan terdakwa.
Menurutnya, pengakuan terdakwa pada proses penyidikan seharusnya tidak dijadikan satu-satunya dasar.
Jika tidak ada alat bukti yang kuat, maka ketidakmengakuan terdakwa justru dapat memperberat hukumannya.
Baca juga: Isu Oknum Jaksa Minta Uang Rp15 Juta dalam Kasus Supriyani, JPU Cecar Kades soal Permintaan
"Pengakuan terdakwa atau keterangan terdakwa pada tahap penyidikan, itu tidaklah harus didapat. Bukan sesuatu hal yang harus didapat."
"Karena apa? Terdakwa itu bisa berbohong. Nah tetapi alat bukti yang lain. Justru, ketidakmengakuan terdakwa akan memperberat hukumannya," jelasnya.
Ia juga menambahkan, jika tidak ada saksi atau alat bukti ilmiah yang mendukung tuduhan, maka pernyataan Supriyani tidak melakukan tindakan penganiayaan menjadi sangat kuat.
“Berarti perkara itu tidak tidak ada, tidak terbukti,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Hakim Tanya soal Sikap Supriyani Tak Ngaku Aniaya Murid, Saksi Ahli Susno Duadji Singgung Alat Bukti
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).