Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Sosok Disorot dalam Kasus Guru Supriyani, Termasuk Polisi yang Terseret soal Uang Damai Rp50 Juta

Berikut ini 7 sosok yang disorot dalam kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan yang dituduh aniaya muridnya.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in 7 Sosok Disorot dalam Kasus Guru Supriyani, Termasuk Polisi yang Terseret soal Uang Damai Rp50 Juta
Kolase Tribunsultra.com
Kades Wonua Raya, Rokiman (berbaju batik) dan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris. Berikut ini 7 sosok yang disorot dalam kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan yang dituduh aniaya muridnya. 

Sudarsono merupakan sosok yang membantu Supriyani di saat menghadapi proses hukum.

Selama proses hukum itu, Supriyani tinggal di rumah Camat Baito untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, mengutip dari Kompas.com.

Selain itu, kendaraan dinas Camat Baito juga beberapa kali mengantar Supriyani ke persidangan.

Bahkan mobil camat Baito diduga dirusak oleh orang tak dikenal saat dikendarai salah satu kepala desa pada Senin (28/10/2024).

Ia dicopot lantaran disinyalir dianggap tak melaporkan perkembangan kasus guru Supriyani.

3. Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga

Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surunuddin Dangga, adalah sosok yang mencopot Camat Baito.

Pada Selasa (29/10/2024), Surunuddin mencopot Sudarsono dengan alasan camat tidak melaporkan perkembangan kasus Supriyani.

4. Kepala Desa Wonua Raya Rokiman

BERITA REKOMENDASI

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, juga menjadi sorotan dalam kasus guru Supriyani.

Rokiman membuat pengakuan mengejutkan tentang uang Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani

Diberitakan sebelumnya, pengacara Supriyani, Andre Darmawan, sebelumnya mengungkap duduk perkara adanya permintaan uang Rp50 juta kepada kliennya. 

Andre mengungkapkan pemerasan berkedok uang damai itu diminta oleh Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris.

Ia mengaku diintimidasi untuk membuat keterangan palsu tentang uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani.


Di hadapan Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024), Rokiman menyebut sempat dipaksa membuat keterangan palsu oleh Kapolsek Baito. 

Adanya permintaan uang damai itu agar Supriyani tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas