Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri dan Hotman Bicara Kasus Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka usai Dikirimi Video Asusila

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga pengacara kondang Hotman Paris memberikan atensi kasus seorang anak jadi tersangka di Padangsidempuan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kapolri dan Hotman Bicara Kasus Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka usai Dikirimi Video Asusila
Kolase Tribunnews.com
Tangkap layar video viral gadis 14 tahun ditetapkan sebagai tersangka usai dikirimi video syur di Padang Sidimpuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut kronologi seorang anak perempuan di Padangsidimpuan berinisial SRP atau S (14) ditetapkan menjadi tersangka setelah dikirim video syur oleh anak dari Ketua Kamar Dagang Indonesia (KAdIN) Padangsidimpuan berinisial R atau MRST (17).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga pengacara kondang Hotman Paris memberikan atensi kasus tersebut.

Kasus ini viral berawal dari video yang diunggah sejumlah akun Instagram.

Dikutip Tribun, pada awal rekaman terlihat gadis 14 tahun itu dan ayahnya membuat video memohon bantuan atas kasus yang sedang terjadi.

"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini."

"Yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan. Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata ayah gadis tersebut.

Ia menegaskan, anaknya korban dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Ayah gadis lantas memohon bantuan karena sudah tidak tahu lagi mencari keadilan ke mana.

Selain jadi tersangka, anak gadisnya juga disomasi oleh seorang pengacara bernama Widodo.

"Anak ini pak tidak tahu arti somasi pak. Tolong pak diperhatikan, ditindaklanjuti pak," ucapnya.

Ia juga sudah melaporkan kejadian ini ke polisi.

Namun, laporan tersebut ditolak meskipun memiliki bukti.

Karena ditetapkan menjadi tersangka, anak gadis tersebut mengalami trauma.

"Sering menangis, melamun. Tolong kami pak. Kami orang susah. Nggak mau kami berurusan pak sama hukum. Bantu kami pak," ucap dia.

Gadis yang dijadikan tersangka juga memohon agar dibantu.

Dengan terus menangis dan ucapan yang terbata-bata, ia berharap bisa ada keadilan untuknya.

"Harapan saya, saya bisa mendapatkan keadilan karena, jangan karena kami orang susah ditindak seperti ini."

"Bahkan saya tidak menyabarkan dituduh menyebarkan (video prono)," kata dia.

"Saya minta tolong kepada yang berwenang dalam hukum tolong saya. Karena saya hanya bisa mengandalkan netizen," tutupnya.

Polda Sumut sudah berupaya mediasi

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa polisi telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali selama proses penyelidikan dan bahkan dua kali diversi (penyelesaian perkara anak) saat penyidikan.

Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.

"Kasus ini merupakan perkara saling lapor. Kami sudah melakukan mediasi tiga kali dan dua kali diversi, namun kesepakatan belum tercapai. Hari ini, kami kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," ungkap Hadi Wahyudi menanggapi video viral yang beredar di media sosial, Selasa (12/11/2024).

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polres Padang Sidimpuan. Laporan pertama dilayangkan pada 24 Mei 2024 oleh TSP, yang melaporkan MRST.

Laporan kedua terjadi pada 20 Juni 2024 oleh JT, yang melaporkan SRP.

Menurut Hadi, kronologi kasus ini bermula pada 13 April 2024, ketika SRP mengirimkan foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST melalui pesan pribadi.

MRST, yang merasa terganggu, kemudian mengirimkan video dirinya di kamar mandi hotel kepada SRP, yang melihat video tersebut bersama beberapa orang lain, termasuk SP (abang SRP) dan saksi ZM. Video yang beredar akhirnya sampai kepada SP dan FS, mantan pacar MRST.

"Kedua orang tua, yang mengetahui video tersebut tersebar, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Sidimpuan," lanjutnya.

Penyidik Polres Padang Sidimpuan kemudian mencoba menengahi masalah ini dengan mediasi, namun kesepakatan tidak tercapai. Orang tua SRP meminta ganti rugi, sementara orang tua MRST tak mampu.

Pada 7 November 2024, setelah gelar perkara di Dit Reskrimum Polda Sumut, disimpulkan bahwa penyelesaian sebaiknya dilakukan dengan cara kekeluargaan. Meski begitu, orang tua SRP bersikeras agar kasus ini dilanjutkan.

Hadi Wahyudi menambahkan, karena kedua belah pihak yang terlibat masih di bawah umur, proses penyidikan sementara ini dihentikan.

"Saat ini, kedua belah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur, kami hentikan sementara proses penyidikan ini," tutup Hadi Wahyudi. 

Polda Sumut terus berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bijak dan kekeluargaan, mengingat dampak yang bisa terjadi pada masa depan anak-anak yang terlibat.

Pihak kepolisian berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan jalan yang lebih baik tanpa menambah penderitaan bagi keluarga yang terlibat.

Jadi atensi Kapolri dan Hotman Paris

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan memberikan atensi kasus tersebut.

“Terkait adanya pengaduan di media sosial akan segera kita tindaklanjuti kalau memang dia juga menjadi bagian dari korban,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, pendalaman tengah dilakukan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak yakni terlapor dan pelapor. 

Kedua belah pihak diharapkan dapat mendapatkan keadilan atas kasus itu.

"Tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan," ungkap Kapolri.

Sementara itu, pengacara kondang, Hotman Paris siap memberikan bantuan untuk S.

"Tenang adinda, Hotman 911 dan jutaan netizen akan mendukung kamu. Negara ini bukan milik orang kaya, tapi milik rakyat seluruh Indonesia," tulis Hotman dalam takarir di unggahan tersebut, Selasa (12/11/2024).

Hotman juga meminta agar warganet ikut memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, dia turut mewanti-wanti kepada masyarakat lantaran nasib sama bisa menimpa mereka seperti yang dialami oleh SRP.

"Jangan diam tapi ikut bersuara," kata Hotman.

Hotman juga mengingatkan kepada Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Wira Prayatna terkait penanganan kasus yang menimpa SRP.

Dia menegaskan seharusnya sosok yang ditetapkan sebagai tersangka bukanlah SRP, tetapi MRST karena mengirim video syur dirinya.

Baca juga: Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka usai Dikirim Video Syur Anak Ketua Kadin, Sempat Mediasi

"Hallo bapak Kapolres Padangsidimpuan: harusnya yang jadi tersangka duluan adalah laki yang mengirim video porno tersebut," pungkas Hotman. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas