Ibu Muda di Palembang Racuni Adik Iparnya hingga Tewas: Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Motif Pelaku
Rika Amalia alias RK (19) terancam 20 tahun penjara usai meracuni adik iparnya, ANF (13) hingga tewas. Kasus tersebut terjadi di Palembang, Sumsel.
Editor: Erik S
"Nyesal saya pak," ungkapnya sambil tersenyum.
Aksi meracuni adik iparnya, diakui Rika sebagai puncak emosinya yang sering mendapat ucapan kasar dari keluarga suaminya.
"Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh pak, hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya aja. Saya tidak menyangka kejadian seperti ini, ' akunya.
Rika juga mengaku, kerap kali setelah menikah dengan suaminya, dia tidak terbuka kepada keluarga suami lantaran tidak ada dukungan dari merasa.
"Tidak ada dukungan pak dari keluarga suami, karena itu saya tertutup," aku ibu anak satu ini.
Ketika ditanya hubungan dengan suami apakah ada permasalahan jawab RK tidak ada masalah.
"Tidak ada masalah pak hanya saja soal ribut ribut kecil itu bisa. Suami saya ini matanya jelalatan, oleh itu saya mempercantik diri, agar suami saya Tidak jelalatan," ungkapnya.
Ditambahkan Rika, dirinya meminta maaf dengan keluarga sang suami.
" jujur saya tidak ada niat ingin membunuh, sekali saya meminta maaf sebesar-besarnya, " tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Rika Amalia Terancam 20 Tahun Penjara Jadi Tersangka Pembunuhan Adik Ipar dengan Racun di Palembang
dan
Kronologi Rika Amalia Ditangkap Polisi, Kabur Bawa Bayinya yang Masih 3 Bulan Usai Racuni Adik Ipar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.