Fakta Terbaru Polsek Ciracas Dibakar, Kapolsek Kembali Bertugas Hingga Kecaman AJI
Polsek Ciracas dirusak dan dibakar sekelompok massa pada Selasa (11/12/2018) malam. Berikut fakta terbaru dari pembakaran Polsek Ciracas.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Kapolsek Ciracas, Kompol Agus Widar, terlihat di halaman Polsek Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (14/12/2018).
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers.
Baca: Daftar 5 Pelaku Pengeroyokan TNI yang Diburu Massa Pembakar Polsek Ciracas,1 Masih Buron
Karena mereka melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik.
Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
"Maka dari itu, kami mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian," ujar Erick.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Berita Rekomendasi