Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta dan Tanggapan Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Kekecewaan Ponpes Ngruki hingga Kata Yusril

Pemerintah batal membebaskan terpidana terorisme sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Penulis: Daryono
Editor: Fathul Amanah
zoom-in 6 Fakta dan Tanggapan Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Kekecewaan Ponpes Ngruki hingga Kata Yusril
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor, kondisi jelang bebas pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah batal membebaskan terpidana terorisme sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Kepastikan batalnya pembebasan Abu Bakar Baasyir disampaikan oleh Kepala Staf Kantor Kepresidenan, Moeldoko, Selasa (22/1/2019) malam. 

Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Baca: Menkumham Sebut Abu Bakar Baasyir Belum Penuhi Syarat untuk Bebas

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

BERITA REKOMENDASI

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Di sisi lain, pihak keluarga sudah mempersiapkan acara penyambutan Baasyir.

Spanduk Abu Bakar Ba'asyir yang dipasang di sejumlah titik masuk Ponpes Al-Mukmin Ngruki di kawasan permukiman Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (23/1/2019).
Spanduk Abu Bakar Ba'asyir yang dipasang di sejumlah titik masuk Ponpes Al-Mukmin Ngruki di kawasan permukiman Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (23/1/2019). (TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi)

Rabu (23/1/2019) ini, Tribunnews.com merangkum fakta dan tanggapan terkini batalnya pembebasan Baasyir:

1. Kecewa, Pihak Ponpes Ngruki Adakan Doa Bersama Malam ini

Batalnya Abu Bakar Ba'asyir pulang ke Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo pada Rabu (23/1/2019), membuat pihak ponpes kecewa.


Persiapan penyambutan telah disiapkan pihak ponpes seperti memesan konsumsi, mendirikan tenda, hingga berkoordinasi dengan pihak keamanan.

Untuk sedikit mengobati kekecewaan tersebut, acara pada malam ini yang semula untuk menyambut kedatangan Abu Bakar Ba'asyir, diganti dengan tausyiah dan doa bersama.

Keluarga dan Pengurus Ponpes Al Mukmin Ngruki Cemani, Grogol, Sukoharjo menggelar konferensi pers penyambutan Ustaz Abu Bakar Baasyir di Kompleks Ponpes setempat, Rabu (23/1/2019).
Keluarga dan Pengurus Ponpes Al Mukmin Ngruki Cemani, Grogol, Sukoharjo menggelar konferensi pers penyambutan Ustaz Abu Bakar Baasyir di Kompleks Ponpes setempat, Rabu (23/1/2019). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas