Mengeluh Sakit, Pemeriksaan Perdana Romahurmuziy di KPK sebagai Tersangka Ditunda
Mengeluh sakit, Romahurmuziy batal jalani pemeriksaan perdana di KPK sebagai tersangka yang dijadwalkan hari ini, Kamis (21/3/2019).
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
Sebab, salah satu tersangka kasus ini, Haris Hasanuddin sempat tak lolos seleksi jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Hal itu mengingat Haris pernah terkena sanksi hukuman disiplin.
Namun, pada akhirnya Haris lolos seleksi jabatan dan menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
"Tim mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka HRS," kata Febri.
Baca: Suharso Monoarfa Komentari Penangkapan Romahurmuziy: Kuda saja Tak Pernah Jatuh ke Lubang yang Sama
Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca: Bekas Pejabat Kemenag Bongkar Peran Romahurmuziy Hingga Banderol Suap Oknum Nakal Demi Naik Jabatan
Adapun 12 orang yang akan diperiksa sebagai saksi berdasarkan nama yang didata Satgaspam TNI Bandara Juanda sesaat setelah OTT KPK yakni:
1. Haris Hasanuddin
2. Muh Muafaq Wirahadi.
3. Harun Al Rasyid
4. Agataria Adriana
5. Rieswin Rachwel
6. Condro Raharjo (pengamanan)
7. Amin Nuryadi
8. Abdul Wahab
9. Mochamad Sachrun Najib
10. Ni Made Dewi Suryani
11. Arief N Kuncoro
12. Herdiyanto Prabowo (pengamanan)
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)