Laporkan Rezky Aditya atas Dugaan Penelantaran Anak, Pihak Wenny Ariani Klaim Temukan Fakta Baru
Pihak Wenny Ariani sebut temukan fakta baru sebelum polisikan Rezky Aditya atas dugaan penelantaran anak.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Wenny Ariani klaim temukan fakta baru, sebelum polisikan Rezky Aditya.
Polemik antara Rezky Aditya dengan Wenny Ariani hingga kini belum menemukan titik terang.
Bahkan perseteruan keduanya memasuki babak baru, setelah Wenny Ariani membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan.
Ketika ditemui, Kuasa Hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan membenarkan soal laporan itu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Selasa (7/9/2021).
Pun Ferry mengungkapkan sang klien telah menjalani pemeriksaan awal terkait laporannya.
Baca juga: Laporkan Rezky Aditya ke Polisi, Wenny Ariani Didukung Anak, Sang Buah Hati Titipkan Surat
Sementara itu, kuasa hukum Wenny Ariani yang lain menjelaskan pihaknya melapor pada 18 Agustus 2021.
"Perlu kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan awal sebagai pelapor."
"Kami melaporkan saudara RA per tanggal 18 Agustus 2021," kata kuasa hukum Wenny Ariani.
Pihak Wenny Ariani menyangkakan dengan Pasal 76 b dan Pasal 77 UU Perlindungan Anak.
Ini berarti bahwa Rezky Aditya dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.
"Jadi pemeriksaan kali ini menggali materi-materi yang terjadi di dalam dugaan kasus pidana."
Baca juga: Rezky Aditya Tolak Tes DNA, Pihak Wenny Menduga Suami Citra Kirana Ketakutan
Baca juga: Wenny Ariani Laporkan Rezky Aditya ke Polres Jakarta Selatan
"Yang dapat dituangkan dalam Pasal 76 b sama Pasal 77 Undang Undang Perlindungan Anak," tuturnya.
Dalam keputusan pelaporan tersebut, pihak Wenny Ariani klaim menemukan fakta baru.